Bunda PAUD Jakarta Pusat Hadiri Advokasi Pemberian Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Administrasi Jakarta Pusat Witri Yenny Arifin menghadiri advokasi pemberian dukungan kebijakan wajib belajar 13 tahun oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di Gedung PKK Melati Jaya DKI Jakarta, Jalan Kebagusan Raya, Senin (11/5).

Bunda PAUD DKI Jakarta Hani Pramono Anung mengatakan, kegiatan siang ini merupakan wujud sinergi antara tim penggerak PKK DKI Jakarta dan Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan seluruh anak Jakarta memperoleh hak pendidikan yang utuh dan berkualitas. 

"Kita memahami bahwa membangun masa depan Jakarta tidak hanya melalui pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga melalui pembentukan sumber daya manusia yang unggul sejak usia ini. Wajib belajar 13 tahun bukan sekedar penambahan masa layanan pendidikan, tetapi upaya membangun fondasi belajar anak secara lebih menyeluruh sejak usia dini, salah satunya melalui layanan PAUD yang berkualitas," katanya.

Hani Pramono Anung menuturkan pada masa emas perkembangan anak berkembang sangat pesat, karena itu anak-anak yang mendapatkan layanan PAUD dengan baik cenderung memiliki kesiapan belajar yang lebih kuat sebagai bekal dalam jenjang pendidikan berikutnya. 

"Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap implementasi wajib belajar 13 tahun terus diperkuat melalui berbagai kebijakan daerah termasuk layanan PAUD 1 tahun. Sekolah sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan sejak usia dini secara lebih merata dan berkeadilan.saat ini masih menghadapi tantangan berupa anak tidak sekolah atau ATS pada usia 5-6 tahun," tuturnya.

Hani Pramono Anung menjelaskan, ketika anak-anak tidak mendapat akses PAUD sejak dini, maka risiko ketertinggalan pada jenjang pendidikan berikutnya akan semakin besar. Karena itu, memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan sejak usia dini harus menjadi perhatian bersama.

"Keberhasilan wajib belajar 13 tahun tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sekolah, pengelola PAUD, kader PKK, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi anak. Saya percaya ketika seluruh pihak bergerak bersama, tidak akan ada anak Jakarta yang ketinggalan dari haknya untuk belajar, tumbuh, dan berkembang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPMP Guritno Wahyu Wijanarko mengatakan, kegiatan ini dalam rangka kegiatan avokasi pemerintah daerah Untuk memberikan dukungan kebijakan pendidikan dasar 13 tahun serta penutasan dasar penanganan Anak Tidak Sekolah di Provinsi DKI Jakarta. 

"Kegiatan advokasi menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama bahwa kebijakan wajar (Wajib Belajar) 13 tahun bukan sekedar program pendidikan di atas kertas tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dan pemerintah dalam menyamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, inklusif dan berkeadilan," katanya.

Guritno memaparkan, fokus utama kebijakan wajar 13 tahun setidaknya mencakup dua hal penting yaitu, kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi seluruh anak agar mendapatkan hak layanan pendidikan sejak usia prasekolah khususnya usia 5 sampai 6 tahun hingga usia 18 tahun.

"Bahwa pendidikan anak usia dini terutama 1 tahun prasekolah merupakan fondasi penting dalam membangun kesiapan belajar, karakter dan kualitas generasi masa depan, dengan demikian akses terhadap layanan pendidikan tidak mulai hanya ketika anak masuk SD tetapi harus dipastikan Sejak fase prasekolah," ujarnya. 

Kedua, lanjutnya, kewajiban pemerintah untuk mendata menjangkau kembali dan memastikan anak tidak sekolah yang masih berada dalam rentang usia wajib belajar memperoleh kembali haknya Atas pendidikan yang bermutu.

"Anak tidak sekolah yang di maksud meliputi 3 kategori utama yaitu anak yang belum pernah sekolah, anak putus sekolah dan anak lulus tidak melanjutkan, Ketiga kelompok ini menjadi perhatian bersama agar tidak ada anak usia sekolah di DKI Jakarta yang tertinggal dari layanan pendidikan," paparnya.

"Kita juga patut bersyukur karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menunjukkan komitmen yang kuat Melalui langitnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaran pendidikan, Kehadiran regulasi ini menjadi langkah maju dalam memperkuat arah kebijakan pendidikan di DKI Jakarta khususnya dalam mendukung implementasi wajib belajar 13 tahun dan penuntasan anak tidak sekolah," imbuhnya.

Reporter: R Maulana Yusuf & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP