Pemkot Jakpus Selenggarakan Sosialisasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Merokok sampai saat ini masih menjadi masalah nasional yang perlu penanganan secara terus menerus dan diupayakan penanggulangannya, karena menyangkut berbagai macam aspek ekonomi, sosial, politik terutama kesehatan. 

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat beberapa regulasi terkait pengendalian rokok di antaranya, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 ini perlu dilakukan agar semua perangkat daerah dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Perda KTR, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, meningkatkan kepatuhan pengelola kawasan, memperkuat edukasi kepada masyarakat, melindungi anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok, dan secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KTR," ujar Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany, saat membuka Sosialisasi Kebijakan KTR, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (8/10).

Menurut Denny, pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok harus dilakukan dengan baik, karena cara ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya wilayah Jakarta Pusat.

"KTR bukan hanya tentang kawasan yang bebas dari asap rokok, tetapi juga tentang bagaimana kita menciptakan ruang memberikan rasa aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh masyarakatnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr Novita Suprapto Wati menambahkan, dalam pelaksanaan program KTR di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sudinkes Jakarta Pusat terus mendorong peningkatan kepatuhan dan penerapan KTR pada berbagai tatanan. 

Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah Jumlah tatanan KTR yang tidak ditemukan aktivitas merokok. Pada Triwulan II Tahun 2026, telah tercapai 24 lokus KTR yang tidak ditemukan aktivitas merokok capaian tersebut menjadi langkah awal yang perlu terus diperkuat dan dipertahankan. 

“Selanjutnya, pada Triwulan IV Tahun 2026 ditargetkan mencapai 48 lokus KTR yang tidak ditemukan aktivitas merokok. Dengan demikian, target tersebut bukan hanya angka capaian, tetapi menggambarkan semakin luasnya lingkungan masyarakat yang terlindungi dari aktivitas merokok. 24 lokus pada TW II lalu 48 lokus pada TW IV menunjukkan adanya upaya peningkatan cakupan implementasi KTR secara bertahap,” jelasnya. 

Reporter: Vhatra & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP