Penyerahan SK Pensiun

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui suku badan kepegawaian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2024.