Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat merupakan salah satu dari 5 (lima) wilayah Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia menyebutkan Provinsi DKI Jakarta adalah Daerah Khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat Provinsi, dan pada pasal 13 ayat (1) disebutkan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan, bahwa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat merupakan perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Walikota, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan sebagaian tugas pemerintahan yang dilimpahkan dari Gubernur