Tugas dan Fungsi
Tugas Kota Administrasi adalah sebagai berikut:
Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya,
mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain
yang diperintahkan Gubernur.
Fungsi Kota Administrasi adalah sebagai berikut:
- Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi;
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayahnya;
- Pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan masyarakat di wilayahnya;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kecamatan dan Kelurahan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh UKPD di tingkat Kota Administrasi;
- Pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kota Administrasi;
- Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal;
- Pemantauan dan pemetaan situasi dan kondisi wilayah Kota Administrasi;
- Pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan daerah tingkat wilayah Kota Administrasi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan Dewan Kota;
- Pengelolaan hukum, ketatalaksanaan, pelayanan publik, kepegawaian, ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, barang/aset dan keuangan Kota Administrasi;
- Pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital Kota Administrasi;
- Pelaksanaan kesekretariatan Kota Administrasi;
- Fasilitasi pengoordinasian dan pelaksanaan penagihan atas kewajiban pengembang yang tertuang dalam SIPPT/SIPR berkoordinasi dengan PD/UKPD;
- Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kota Administrasi;
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.
Fungsi Tambahan Kota Administrasi adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
- Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
- Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
- Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta pemantauan anak putus sekolah dan penerima manfaat KJP;
- Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
- Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Posyandu, dan pemantauan jentik nyamuk;
- Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
- Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.