Harap Tunggu
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat (Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016) Tanggung Jawab PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Tugas A Memberikan layanan informasi kepada publik. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya. Melakukan verifikasi bahan informasi publik. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi. Membuat laporan pelayanan informasi. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Wewenang Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya. Menetapkan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. Membuat, memelihara atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Meminta dan memperoleh informasi dari unit komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (Perorangan), KTP Pemimpin Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi(Lembaga /Organisasi) 2. Petugas Data & Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik 3. Jika Berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi PPID Provinsi DKI Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima 4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Provinsi DKI jakarta meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja) 5. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat di perpanjang Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika pemohon informasi publik tidak di tanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajikan keberatan informasi
Waktu Pelayanan Informasi Publik Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB Istirahat(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB) (Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB) Biaya Pelayanan Informasi Publik Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: 1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3). 2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4). 3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
Tidak ada data tersedia |
Tidak ada data tersedia |
No | Tanggal | Informasi | PPID SKPD/UKPD | Judul | Tipe File | Ukuran |
---|