Harap Tunggu
Kelurahan Kebon Kosong berdiri tahun 1987, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1227 Tahun 1989 tanggal 8 September 1989 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang Pemecahan, Penyatuan, Penetapan Batas, Pembaharuan Nomor Kelurahan di DKI Jakarta, yang sebelumnya Kelurahan Kebon Kosong adalah bagian dari Kelurahan Utan Panjang Kelurahan Gunung Sahari Selatan dan Kelurahan Pademangan Timur, kemudian setelah dipecah menjadi Kelurahan Utan Panjang, Kelurahan Gunung Sahari Selatan dan Kelurahan Kebon Kosong dengan luas wilayah Kelurahan Kebon Kosong terdapat 97,015 Ha dengan Jumlah RT sebanyak 128 RT dan RW sebanyak 13 RW, Lurah pertama kelurahan kebon kosong adalah Bapak Susanto. Adapun batas-batas Kelurahan sebagai berikut :
Gografis Kelurahan Kebon Kosong | ||||||
Luas Wilayah | : 97015 | |||||
Batas - Batas Wilayah | ||||||
- Sebelah Utara | : Eks. Pagar Pelud Kemayoran Kelurahan Pademangan Timur | |||||
- Sebelah Selatan | : Jl. Kalibaru Barat Kelurahan Utan Panjang | |||||
- Sebelah Timur | : Kelurahan Utan Panjang, Kelurahan Serdang dan Kelurahan | |||||
Sunter Jaya | ||||||
- Sebelah Barat | : Jl. H. Benyamin Sueb, Kelurahan Gunung Sahari Selatan | |||||
Jl. Kemayoran Ketapang, Jl. Kebon Kosong Raya |
Demografi
Prestasi