Harap Tunggu
Tugas Pokok Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah sebagai berikut : a. Mengkoordinasikan dan mengkosolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. Melakukan Verifikasi bahan Informasi Publik; d. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Melakukan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan wilayah Kelurahan Kebon Kosong.
https://ppid.jakarta.go.id/prosedur-pelayanan-informasi
Waktu Pelayanan Informasi Publik Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB Istirahat(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB) (Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB) Biaya Pelayanan Informasi Publik Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Biaya Pelayanan Informasi Publik Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3). Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4). Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
No | Nama Laporan | File |
Tidak ada data tersedia |
Tidak ada data tersedia |
Tidak ada data tersedia |
No | Tanggal | Informasi | PPID SKPD/UKPD | Judul | Tipe File | Ukuran |
---|