Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan
- pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan
- pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan
- pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan
- pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan
- pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga
- penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
- pengelolaan kesekretariatan Kelurahan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain fungsi tersebut diatas, kelurahan juga memiliki fungsi :
- pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan
- fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan
- fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan
- fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar
- fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
- fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk
- fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga dan
- fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak