Harap Tunggu
1. Memberikan layanan informasi kepada publik. 2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik. 3. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya. 4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik. 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi. 6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik. 7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi. 8. Membuat laporan pelayanan informasi. 9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
A. Prosedur Pelayanan Informasi B. Prosedur Keberatan Informasi Publik C. Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Publik D. Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Cempaka Baru menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kantor Lurah Cempaka Baru atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
No | Nama Laporan | File |
Tidak ada data tersedia |
Tidak ada data tersedia |
Tidak ada data tersedia |
No | Tanggal | Informasi | PPID SKPD/UKPD | Judul | Tipe File | Ukuran |
---|