Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Kemayoran

Placeholder

   Lurah Kemayoran

    Fitria Sari, ST, MM




Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan memiliki tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan

  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No.

Nama

RW

Ket

1.

Herman Susanto

01

 

2.

Syahroni

02

 

3.

Sri Mulyani

03

 

4.

Dwi Ratnasari

04

 

5.

Kurniati

05

 

6.

Dewi Purnamasari

06

 

7.

Irwan Rahardja

07

 

8.

Supardi

08

 

9.

Siti Zulfa

09

 

10.

Yeri Setia Pranama

10