Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

  1. memberikan layanan informasi kepada publik;

  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  3. membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;

  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon  informasi publik;

  7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya  dilakukan uji konsekuensi;

  8. membuat laporan pelayanan informasi; dan

  9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

Fungsi

Melakukan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan wilayah Kelurahan Kemayoran

Prosedur

https://ppid.jakarta.go.id/prosedur-pelayanan-informasi

Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin - Jum'at: 08:00 WIB s/d 16:00 WI

Istirahat
(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)
(Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB)

No Nama Laporan File

A. Informasi Tentang Badan Publik :
1 lihat Views
B. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan :
1 lihat Views
D. Ringkasan Laporan Keuangan
1 lihat Views
F. Informasi Tata Cara Permohonan dan Keberatan Informasi Publik
1 lihat Views

A. Daftar Informasi Publik Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat
1 Website Walikota Administrasi Jakarta Pusat lihat 1 Views
B. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik
1 Peraturan Perundang-undangan lihat Views
C. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
1 Informasi Keuangan lihat Views

Ringkasan Isi Informasi
1 lihat Views

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran