Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Gondangdia

Placeholder

   Lurah Gondangdia

    --




Tugas Lurah :

1. Menyusun program kerja kegiatan di tingkat Kelurahan;

2. Menyusun usulan rencana anggaran belanja Kelurahan;

3. Mempelajari dan menelaah peraturan Perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku;

4. Melaksanakan koordinasi dengan Seksi-seksi pada unit Kerja maupun SKPD/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

5. Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;

6. Menyelenggarakan ketatausahaan kelurahan dalam menunjang kinerja organisasi;

7. Menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku;

8. Menyelenggarakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum untuk menunjang kegiatan masyarakat;

9. Menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan, kesejahteraan rakyat, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

10. Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

11. Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;

12. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

13. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan

14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. Sekretaris Lurah :

1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan kesekretariatan;

2. Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan kesekretariatan;

3. Menghimpun dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

4. Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi pada unit kerja maupun SKPD/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

5. Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;

6. Menyelia pelaksanaan tugas inventarisasi data kesekretariatan;

7. Melaksanakan ketatausahaan guna tertib administrasi;

8. Melaksanakan pelayanan KTP, pindah tempat, kelahiran dan kematian;

9. Melaksanakan urusan umum, kepegawaian, keuangan untuk terwujudnya tertib administrasi;

10. Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

11. Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;

12. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

13. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan

14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya Kepala Seksi Pemerintahan :

1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang pemerintahan;

2. Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan pemerintahan;

3. Menghimpun dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

4. Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi kelurahan dan lembaga kelurahan;

5. Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;

6. Menyusun program dan pembinaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan dan pemerintahan umum di kelurahan;

7. Membantu penyelenggaraan administrasi kegiatan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;

8. Menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

9. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi tentang pemilu, kependudukan, transmigrasi keamanan dan ketertiban di tingkat kelurahan;

10. Memproses perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO), kawasan perumahan, keramaian , SKCK, ijin tebang dan pengangkutan kayu;

11. Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

12. Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;

13. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan 14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. Kepala Seksi Kesra :

1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat;

2. Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat;

3. Menghimpun dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

4. Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi pada unit kerja maupun skpd/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

5. Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;

6. Melaksanakan pembinaan kehidupan keagamaan, keluarga berencana, kesejahteraan dan pendidikan masyarakat;

7. Melaksanakan Pembinaan PKK , Karang Taruna, Pramuka Dan Organisasi kemasyarakatan lainnya;

8. Memproses perijinan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR) sesuai peraturan perundang-undangan;

9. Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

10. Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;

11. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

12. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan

13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan

1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

2. Menyusun usulan rencana anggaran belanja kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

3. Menghimpun dan mempelajari petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

4. Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi kelurahan dan lembaga masyarakat di kelurahan;

5. Mengatur dan mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan;

6. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam meningkatkan kehidupan perekonomian;

7. Melakukan kegiatan dalam rangka swadaya dan partisipasi masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pelaksanaan pembangunan;

8. Melaksanakan pembinaan pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan social budaya masyarakat;

9. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;

10. Memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;

11. Memberikan penilaian dan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai ;

12. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

13. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada atasan; dan

14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. Pengurus Barang :

1. Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;

2. Menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perolehan lainnya yang sah;

3. Melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;

4. Membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada kuasa pengguna barang;

5. Menyiapkan dokumen pengajuan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah dan barang milik daerah selain tanah dan.atau bangunan;

6. Menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kuasa pengguna barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;

7. Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;

8. Menyusun laporan barang milik daerah semesteran dan tahunan;

9. Menyiapkan surat permintaan barang (SPB) yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang; 10. Menyerahkan barang berdasarkan surat perintah penyaluran barang (SPPB) yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang;

11. Membuat kartu inventaris ruang (KIR) semesteran dan tahunan;

12. Memberi label barang milik daerah;

13. Memberi label barang milik daerah;

14. Mengajukan permohonan persetujuan kepada pejabat penatausahaan pengguna barang melalui kuasa pengguna barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah pengecekan fisik barang milik daerah; 15. Melakukan stock opname barang persediaan;

16. Menyimpan dokumen, antara lain : fotokopi/Salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/Salinan dokumen penatausahaan;

17. Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang kuasa pengguna barang dan laporan barang milik daerah ; dan

18. Membuat laporan mutase barang milik daerah setiap bulan yang disampaikan kepada pengguna barang melalui kuasa pengguna barang setelah diteliti oleh pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus barang pengguna. Bendahara :

1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;

2. Menerima dan menyimpan pelimpahan uang persediaan dari bendaharan pengeluaran;

3. Menerima dan menyimpan tambah uang dari BUD;

4. Melaksanakan pembayaran atas pelimpahan uang persediaan dan tambah uang yang dikelolanya;

5. Menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

7. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan

8. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administrative kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada bendahara pengeluaran secara periodik.

DAFTAR NAMA LMK KELURAHAN GONDANGDIA

NO

NAMA

ALAMAT

WILAYAH TUGAS

1

Leonard Alamsyah

Jl. RP Soeroso No. 35 A RT 002 / 02

LMK RW 02

2

Tondaralo Kaloke

Jl. Samratulangi No. 26 RT 002 RW 03

LMK RW 03

3

Randy Armindo

Jl. Hos Cokroaminoto No. 4 RT 005 RW 04

LMK RW 04

4

Lucia Ismail

Jl. Lombok No. 6 RT 003 RW 05

LMK RW 05