Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :

1. Memberikan layanan informasi kepada publik;

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; d. melakukan verifikasi bahan informasi publik;

4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

6. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

7. Membuat laporan pelayanan informasi; dan

8. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Fungsi

Melakukan pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Prosedur

Mekanisme Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi.
  3. Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.

Formulir Layanan Informasi Publik sebagai berikut :

  1. Formulir Permohonan Informasi Publik
  2. Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
  3. Survei Kepuasan Pelayanan Informasi Publik
  4. Survei Kepuasan Layanan Informasi Kelurahan Gondangdia

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)
  2. Petugas Data dan Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik PPID Provinsi DKI Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Provinsi DKI Jakarta meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
  5. Jika Informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.

Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Pemohon Informasi mengisi Survei Kepuasan Pelayanan Informasi Publik.

Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
  2. Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi.
  3. PPID Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID.
  4. Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai. Pemohon Informasi mengisi Survei Kepuasan Pelayanan Informasi Publik.
  6. Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.

 

Waktu Pelayanan Informasi Pulbik

Senin - Jum'at : 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

Istirahat

(Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB)

(Jum'at 11.30 WIB - 13.00 WIB)

Biaya Pelayanan Informasi Publik

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
  2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
  3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

No Nama Laporan File

A. Informasi Tentang Badan Publik :
1 Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap dan Kontak lihat 1 Views
2 Struktur Organisasi lihat 1 Views
3 Gambaran Umum Organisasi Perangkat Daerah lihat Views
4 Profil Pimpinan Badan Publik lihat Views
5 Tugas dan Fungsi lihat Views
6 Visi dan Misi lihat 1 Views
7 Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Negara (LHKPN) Yang Telah Diperiksa, Diverifikasi, Dan Telah Dikirimkan Oleh KPK Untuk Diumumkan lihat 1 Views
B. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan :
1 Nama dan Program Kegiatan lihat Views
2 Penanggung Jawab, Pelaksana Program Dan Kegiatan Serta Nomor Telepon, Alamat Yang Dapat Di Hubungi - Views
3 Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan lihat Views
4 Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan - Views
5 Agenda Pelaksanaan Tugas Badan Publik - Views
6 Informasi Khusus Lainnya Berkaitan dengan Layanan Publik - Views
C. Laporan Akuntabilitas Kinerja :
1 Laporan Akuntabilitas Kinerja - Views
D. Ringkasan Laporan Keuangan
1 Neraca Keuangan Kelurahan Gondangdia lihat Views
2 Catatan Atas Laporan Keuangan Kelurahan Gondangdia lihat Views
3 Laporan Realisasi Anggaran Kelurahan Gondangdia Tahun Berjalan lihat 1 Views
4 Daftar Aset dan Inventaris - Views
5 Rencana Kerja dan Anggaran Kelurahan Gondangdia lihat Views
6 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lihat Views
7 Nilai Anggaran lihat Views
8 Laporan Keuangan - Views
E. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
1 Informasi Ringkasan Permohonan & Keberatan Informasi Publik - Views
2 Informasi Laporan Informasi Publik - Views
F. Informasi Tata Cara Permohonan dan Keberatan Informasi Publik
1 Informasi Permohonan dan keberatan Informasi Publik - Views
2 Informasi Permohonan Penyelesaian sengketa informasi dan Penanganan Sengketa Informasi - Views
G. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik
1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi - Views
2 Kanal Pengaduan Resmi Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat lihat Views
3 Sistem Informasi Pengaduan Gratifikasi oleh Penyelenggara Pemerintahan lihat 1 Views
4 Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Penyelenggara Pemerintahan - Views
H. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
1 Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa lihat Views
2 Daftar Paket Pengadaan Barang/Jasa lihat Views
I. Informasi Tentang Regulasi Badan Publik
1 Informasi yang Sedang Diproses dan Regulasi yang Telah Disahkan/ Ditetapkan - Views

A. Daftar Informasi Publik Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat
1 Daftar Informasi Publik - Views
B. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik
1 Dokumen Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan yang Telah Ditetapkan - Views
2 Informasi Mengenai Daftar Rancangan Peraturan Perundang – Undangan lihat Views
3 Dokumen Penyusunan Peraturan / Kebijakan / Keputusan yang Telah Ditetapkan dalam Rentang Waktu 2019 – 2022 lihat Views
C. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
1 Informasi Mengenai Pedoman Pengelolaan Organisasi di lingkungan Kelurahan Gondangdia lihat Views
2 Informasi Mengenai Pedoman Pengelolaan Administrasi di lingkungan Kelurahan Gondangdia lihat Views
3 Informasi Mengenai Pedoman Pengelolaan Personil di lingkungan Kelurahan Gondangdia lihat Views
4 Data Statistik Kepegawaian lihat Views
5 Surat Menyurat Pimpinan atau Pejabat Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi lihat Views
6 Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga mengenai Pengadaan Barang dan Jasa lihat Views
7 Syarat-syarat Perizinan, Izin yang Diterbitkan dan/atau Dikeluarkan berikut Dokumen Pendukungnya, dan Laporan Penataan Izin yang Diberikan lihat Views
8 Data Perbendaharaan atau Inventaris Aset - Views
D. Informasi tentang Rencana Strategis
1 Dokumen Rencana Strategis - Views
2 Dokumen Rencana Kerja - Views
E. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publi
1 Informasi mengenai Prosedur Pelayanan Publik Kelurahan Gondangdia lihat Views
F. Informasi mengenai Laporan Pelayanan Informasi Publik Badan Publi
1 Laporan Pelanggaran yang Dilaporkan oleh Masyarakat - Views
2 Informasi mengenai siaran pers dan keterangan pers lihat Views
3 Infografis lihat Views
4 Video Informasi lihat Views
5 Agenda Kerja Pimpinan lihat Views

Ringkasan Isi Informasi
1 Informasi Mengenai Kejadian Kebencanaan - Views
2 Informasi Mengenai Mitigasi dan Edukasi Kebencanaan - Views
3 Informasi Mengenai Pemantauan Tinggi Muka Air lihat Views
4 Informasi Mengenai Ramalan Cuaca lihat Views

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran