Harap Tunggu

Inovasi Dan Prestasi

Inovasi Unggulan dalam Penguatan Integritas, Kinerja, dan Layanan
Terdapat 6 (enam) Inovasi Unggulan yang sudah dilakukan oleh Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam Pembangunan ZI menuju WBK sebagai berikut.

  1. Pelayanan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Secara Daring/On Line Berkolaborasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta
    • Sejak Kecamatan Sawah Besar diajukankan sebagai calon unit Pembangunan ZI WBK Tahun 2021 (Surat Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 193/-1.91 tanggal 10 Februari 2021) telah membuat Pelayanan Administrasi secara on Line dengan nama e-PMSakti (Sistem Pelayanan Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan Terintegrasi dengan www. jakevo.go.id) yang bekerja sama dengan Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Aplikasi e-PMSakti ini dilaunching pada tanggal 19 Agustus 2021 untuk diberlakukan di Kecamatan Sawah Besar yang meliputi 5 (lima) Kelurahan (Kelurahan Pasar Baru, Mangga Dua Selatan, Gunung Sahari Utara, Kartini, dan Karang Anyar). Adapun terdapat 3 (tiga) jenis pelayanan administrasi kecamatan dan kelurahan meliputi Pelayanan PM1 Umum (Adm. Pemerintahan Umum), Surat Pengantar Nikah dan Dispensasi Nikah.

    • Setelah itu, aplikasi e-PMSakti di Launching oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat (Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 86 dan Nomor 90 Tahun 2021) pada tanggal 1 Desember 2021 untuk diberlakukan di semua Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Administrasi Jakarta Pusat (8 Kecamatan dan 56 Kelurahan) . Adapun jenis layanannya ada 2 (dua) yaitu Pelayanan PM1 Umum (Adm. Pemerintahan Umum), dan Perkawinan yang terbagi 3 (tiga) jenis layanan (Perkawinan Pertama, Kedua dan seterusnya dan Dispensasi Nikah).

    • Berdasarkan hasil monev pelayanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara daring menggunakan aplikasi e-PMSakti di Kota Administrasi Jakarta Pusat oleh Biro Pemerintahan, Biro ORB dan Para Walikota Kota Administrasi dan Bupati Kepulauan Seribu (diluar Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat), maka pelayanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara on line sangat dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta, apalagi dalam kondisi Pandemi Covid-19. Setelah beberapa kali rapat koordinasi dan pembahasan yang akhirnya mengubah nama aplikasi e-PMSakti menjadi Pelayanan On Line PM1 Lurah/Camat dengan dasar Surat Edaran Sekda Nomor 38/SE/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Pada Kecamatan dan Kelurahan Secara Daring. Pelayanan secara daring ini diberlakukan untuk 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta . Adapun pelayanan ini efektif diberlakukan mulai bulan Oktober 2022 yang terbagi menjadi 3 (tiga) jenis layanan yaitu, Kepengurusan Urusan Lainnya terbagi 5 (Lima) Jenis layanan (Pendaftaran Objek Pajak Baru, Penunjukkan Alamat yg sama, Penunjukkan Orang Yang Sama, Pemecahan SPPT PBB, Umum lainnya khusus Jakarta Pusat), Perkawinan terbagi 3 (tiga) Layanan (Perkawinan Pertama, Kedua dan seterusnya, Perkawinan di Bawah Umur), dan Dispensasi Nikah.

  2. Kegiatan SABES KASIH (Sawah Besar Kantor Bersih)
    • Berdasarkan Surat Edaran Camat Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 6/SE/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Pelaksanaan SABES KASIH , maka Kegiatan SABES KASIH mulai dilaksanakan bulan Oktober 2022 dengan melakukan bersih-bersih kantor kecamatan dan lingkungan sekitarnya yang dilaksanakan setiap hari Jumat Minggu Ke-2 dan Ke-4 yang melibatkan semua unit kerja yg berkantor dilingkungan Kantor Kecamatan Sawah Besar. Adapun unit kerja yang terlibat didalamnya meliputi Unit PMPTSP, Dukcapil, Satpol PP, Satpel Unit Teknis (Bina Marga, Sumber Daya Air, Pertamanan dan Kehutanan), Satpel Sosial, PPAPP, KPKP, CKTRP, Olahraga, Perhubungan, dan PPKUKM Kecamatan Sawah Besar.

    • Hasil yang terlihat dari Kegiatan SABES KASIH antara lain dengan adanya Meja HELP DESK di Lobby Depan, Penataan Ruang PMPTSP, Penataan Ruang Lobby bagian dalam, Penataan Ruang Sekertariat Kecamatan di Lantai 2, Penataan Ruang Unit Teknis/Sektoral Kecamatan di Lantai 3, Penataan Ruang Laktasi, Penataan Taman, Penataan Halaman Parkir, Penambahan penunjuk arah toilet, Penambahan Hand Rail Tangga di Lobby depan, Penambahan pot-pot tanaman, dan Penataan Papan Pengumuman di Lobby Kantor Kecamatan Sawah Besar, serta masih banyak yang lainnya.

  3. LASIDU (Pelayanan Administrasi dan Konsultasi Terpadu)
    • Berdasarkan Surat Edaran Camat Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 7/SE/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Pelayanan Administrasi dan Konsultasi Terpadu (LASIDU), maka Kegiatan ini mulai efektif dilaksanakan bulan Desember 2022 sampai dengan saat ini dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat pengguna layanan administrasi dan konsultasi untuk menunggu petugasnya di Ruang Tamu yang berada di Lobby dalam Kantor Kecamatan Sawah Besar. Para Petugasnya yang berkantor di Ruang Sekretariat Lantai 2 dan 3 Kantor Kecamatan Sawah Besar akan turun ke bawah untuk menemui warga masyarakat setelah dihubungi oleh petugas piket pelayanan di Meja HELP DESK Lobby depan Kantor. Kegiatan ini digunakan masyarakat untuk berkonsultasi terkait Pelayanan Waris, IMB, KJP, KLJ, Bansos, Pengurusan Ijin UMKM, Pengaduan Masyarakat terkait saluran, masalah bangunan, penopingan pohon, jalan rusak, Pajak, KDRT, dan Layanan Lainnya. Kegiatan LASIDU ini melibatkan semua unit kerja yang ada di Kecamatan Sawah Besar, termasuk UP3D (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) yang Kantornya berada di luar Kantor Kecamatan Sawah Besar.

  4. BUTIK (Buku Saku Kode Etik) untuk Para ASN Berkolaborasi dengan Bank DKI
    • Dalam proses Internalisasi Core Value ASN BerAkhlak, Budaya Kerja Organisasi (TERBAIK), Nilai-Nilai Kode Etik dan Kode Perilaku (Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2021), Motto Kecamatan Sawah Besar (SABES SAKTI), Larangan dan Kewajiban ASN, Gratifikasi dan Whistle Blowing System (Peraturan Gubernur Nomor 166 Tahun 2017), dan Benturan Kepentingan (Keputusan Gubernur Nomor 1279 Tahun 2021) perlu dibuatkan media untuk memudahkan ASN khususnya di Kecamatan Sawah Besar agar dapat membaca dan mengingat aturan yang harus dipatuhi dan melekat pada diri ASN. Sehingga perlu dibuat sebuat buku saku yang disusun oleh Tim Penyusun Buku Saku Kode Etik (BUTIK) sesuai Surat Tugas Camat Kecamatan Sawah Besar Nomor 1143/PU.00.01 Tanggal 29 November 2022. Proses pembuatan buku saku ini selama 2 (dua) bulan yaitu Bulan Desember 2022 s.d. Januari 2023.

    • Buku Saku Kode Etik (BUTIK) dicetak atas kolaborasi dengan Pihak Bank DKI Kecamatan Sawah Besar yang telah berkontribusi membantu biaya cetaknya . Adapun Launching Buku Saku Kode Etik ini oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat pada saat Capacity Building dalam rangka Pembinaan ASN di Kecamatan Sawah Besar hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 di Art Museum Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar.

    • Semua ASN dilingkungan Kantor Kecamatan Sawah Besar wajib memahami dan mematuhi atas segala sesuatu yang sudah tertuang dalam Buku Saku Kode Etik sesuai dengan Surat Edaran Camat Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 4/SE/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Implementasi Peningkatan Pemahaman Nilai-Nilai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dilingkungan Kantor Kecamatan sawah Besar dalam Buku Saku Kode Etik (BUTIK).

  5. Kegiatan Semangat Pagi Sawah Besar berupa Training Gratis untuk Para ASN Berkolaborasi dengan PKBM Golden
    • Kegiatan Semangat Pagi Sawah Besar dengan Temanya kali ini “ Public Speaking” diberikan kepada 30 orang ASN Kecamatan dan Kelurahan (termasuk unit kerja sektoral/teknis) guna meningkatkan kualitas ASN sebagai pelayanan masyarakat. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023 yang bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Kecamatan Sawah Besar dengan Trainer Bapak Frans (PKBM GOLDEN). Kegiatan ini direncanakan 2 (dua) kali dalam setahun.

  6. Tangga BerAkhlak
    • Dalam rangka meningkatkan pemahaman atas Core Value ASN BerAkhlak, maka diperlukan tulisan untuk mengingatkan para ASN di Kecamatan Sawah Besar yang diletakkan di undakan anak tangga lantai 1 Kantor Kecamatan Sawah Besar pada tanggal 16 Maret 2023 dengan ditempel stiker BerAkhlak. Proses desain stiker dilaksanakan sekitar 3 (tiga) hari atas persetujuan Camat Kecamatan Sawah Besar.