FASILITAS OLAHRAGA



Selain itu di wilayah pun ada lapangan-lapangan sebagai tempat olahraga dan interaksi masyarakat antar Kelurahan seperti :

    1. GOR Kecamatan Sawah Besar
        Jl. Mangga Dua Dalam No.5 Jakarta Pusat
      • 3 Lapangan Bulu Tangkis

    2. Komplek Lapangan Sepak Bola Banteng
      • Lapangan Sepak Bola Ukuran Besar
      • Lapangan Sepak Bola ukuran sedang
      • Lapangan Mini Soccer
      • Lapangan Basket Terbuka
      • Lapangan Volly Pasir dan Tanah
      • Jogging Track
      • Play Ground

Sosial



Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang sosial, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Sosial menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.

Program nyata Dinas Sosial adalah memberikan rasa nyaman bagi warga Provinsi DKI Jakarta terhadap warga yang membutuhkan bantuan pada saat terjadi bencana dan terhadap warga penyandang masalah social seperti gelandangan, orang yang terlantar, orang dengan gangguan jiwa, pengamen dan lainnya. Apabila menemukan warga dengan kategori mempunyai masalah social dapat melaporkan kepada kelurahan terdekat atau menghubungi kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Program Dinas Sosial salah satunya pendataaan data terpadu kesejahteraan sosial yang dilakukan sampai pada tingkat kelurahan dimana datanya akan dikompilasi dan diolah melalui Pusdatin Sosial yang berkolaborasi dengan Kementerian Sosial untuk mendapatkan hasil jumlah warga yang memerlukan bantuan dari Pemerintah. Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan tiap 3 bulan sekali yang dimulai dengan pendaftaran oleh masing-masing individu. Program DTKS dapat di cek melalui https://siladu.jakarta.go.id

Untuk lebih mengetahui update informasi Dinas Sosial, anda dapat mengakses website : https://dinsos.jakarta.go.id

KETAHANAN PANGAN, KELAUTAN DAN PERTANIAN (KPKP)


Pendidikan



Fasilitas Pendidikan di Kecamatan Sawah Besar beragam mulai dari Pendidikan PAUD hingga Universitas tersedia di Kecamatan Sawah Besar diantaranya :

DATA LOKASI RPTRA KECAMATAN TANAH ABANG


No Kelurahan Nama RPTRA Lokasi Luas (M²)
1 PASAR BARU JAYA MOLEK JL. KREKOT (KOLONG JUANDA) 504 M²
2 PASAR BARU PINTU AIR JL. KREKOT JAYA MOLEK 938 M²
3 GUNUNG SAHARI UTARA RPTRA SAHARA JL. RAJAWALI SELATAN V RT. 002 RW. 02 785 M²
4 MANGGA DUA SELATAN RPTRA MADUSELA BAWAH LAYANG KERETA API 2700 M²
5 KARANG ANYAR RPTRA KARANG ANYAR JL.KARANG ANYAR UTARA RAYA DIBAWAH KOLONG KRL ST.MANGGA BESAR 5000 M²
6 KARTINI NIHIL NIHIL NIHIL

FASILITAS KESEHATAN




Terdapat 2 Rumah Sakit di Kecamatan Sawah Besar, yaitu :

  • 1.RSUD Sawah Besar : Jl. Dwiwarna Raya No.6-8, RT.15/RW.9, Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10740
  • 2.Rumah Sakit Husada : Jl. Raya Mangga Besar No. 137 -139 Kel. Mangga Dua Selatan, Kecamaan Sawag Besar Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730

Selain Rumah Sakit, juga terdapat sejumlah Puskesmas di Kecamatan Sawah Besar, yaitu :

  1. Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jl. Mangga Dua Dalam K No.13 RT. 001 RW 012
  2. Puskesmas Kelurahan Pasar Baru , Jl. Krekot Bunder Raya No.10 RT 003 RW 006
  3. Puskesmas Kelurahan Kartini, Jl.Kartini Raya No.8 RT 002 RW 008
  4. Puskesmas Kelurahan Gunung Sahari Utara, Jl. Gunung Sahari 7A No.28 RT 012 RW 003

KEBUDAYAAN



Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan dan bagian-bagian dari kebudayaan, seperti Kesenian Tradisional, Sejarah, Cagar Budaya, Permuseuman dan sebagainya.

PEMUDA DAN OLAHRAGA


PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK (PPAPP)



Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, Dinas PPAPP mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penggerakan dan ketahanan keluarga.

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang