Harap Tunggu
TUGAS KELURAHAN : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan
FUNGSI KELURAHAN :
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan;
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
l) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
m) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
n) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
o) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
p) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
q) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
r) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
DATA LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN ( LMK ) KELURAHAN BUNGUR
NO | NAMA LEMBAGA MASYARAKAT | NAMA | JABATAN | NIK | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 6 | |
1 | LMK | DEDI HADI | LMK RW 01 | ||
2 | LMK | NUR YUDHIANSYAH KHARIES | LMK RW 02 | ||
3 | LMK | RISNA RIHANA | LMK RW 03 | ||
4 | LMK | DIANA DWI MARTHEE | LMK RW 04 | ||
5 | LMK | DIDING SUPRIYADI, SE | LMK RW 05 | ||
6 | LMK | ROSMALINA | LMK RW 06 | ||
7 | LMK | BUDIMAN SAPRIYADI | LMK RW 07 | ||
8 | LMK | HEPPY SOPHIA | LMK RW 08 | ||
9 | LMK | MARYOTO | LMK RW 09 | ||
10 | LMK | WIYONO | LMK RW 10 |