Harap Tunggu
TUGAS KELURAHAN : Sesuai dengan Pergub Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kota Administrasi, Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
FUNGSI KELURAHAN : a) penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; b) pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; c) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; d) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; e) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; f) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di Kelurahan; g) pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; h) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; i) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; j) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; k) pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ aset Kelurahan; 1) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan m) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi : a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP); e) fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk; g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
DATA LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN ( LMK ) KELURAHAN BUNGUR
NO | NAMA LEMBAGA MASYARAKAT | NAMA | JABATAN | NIK | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | LMK | DEDI HADI | LMK RW 01 | 3171047003850001 | |
2 | LMK | NUR YUDHIANSYAH KHARIES | LMK RW 02 | 3171042305650001 | |
3 | LMK | RISNA RIHANA | LMK RW 03 | 3171044110780001 | |
4 | LMK | DIANA DWI MARTHEE | LMK RW 04 | 3171045103650006 | |
5 | LMK | DIDING SUPRIYADI, SE | LMK RW 05 | 3171041309700005 | |
6 | LMK | ROSMALINA | LMK RW 06 | 3171042604750002 | |
7 | LMK | BUDIMAN SAPRIYADI | LMK RW 07 | 3171034309730003 | |
8 | LMK | HEPPY SOPHIA | LMK RW 08 | 3171041308590001 | |
9 | LMK | MARYOTO | LMK RW 09 | 3171042612780003 | |
10 | LMK | WIYONO | LMK RW 10 | 3171042009670005 |