Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Bungur

Placeholder

   Lurah Bungur

    Achmad Zainur Rachman




TUGAS KELURAHAN : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan

FUNGSI KELURAHAN :

a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g) pembinaan dan koordinasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga;

h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan;

j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

l) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

m) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

n) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

o) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

p) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

q) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

r) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

DATA LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN ( LMK ) KELURAHAN BUNGUR

NO NAMA LEMBAGA MASYARAKAT NAMA  JABATAN NIK KETERANGAN
1 2 3 4   6
1 LMK DEDI HADI LMK RW 01    
2 LMK NUR YUDHIANSYAH KHARIES LMK RW 02    
3 LMK RISNA RIHANA LMK RW 03    
4 LMK DIANA DWI MARTHEE LMK RW 04    
5 LMK DIDING SUPRIYADI, SE LMK RW 05    
6 LMK ROSMALINA LMK RW 06    
7 LMK BUDIMAN SAPRIYADI LMK RW 07    
8 LMK HEPPY SOPHIA LMK RW 08    
9 LMK MARYOTO LMK RW 09    
10 LMK WIYONO LMK RW 10