Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Bungur

Placeholder

   Lurah Bungur

    Achmad Zainur Rachman




TUGAS KELURAHAN : Sesuai dengan Pergub Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kota Administrasi, Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

FUNGSI KELURAHAN : a) penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; b) pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; c) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; d) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; e) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; f) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di Kelurahan; g) pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; h) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; i) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; j) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; k) pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ aset Kelurahan; 1) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan m) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi : a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP); e) fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk; g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

DATA LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN ( LMK ) KELURAHAN BUNGUR

NO NAMA LEMBAGA MASYARAKAT NAMA  JABATAN NIK KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
1 LMK DEDI HADI LMK RW 01 3171047003850001  
2 LMK NUR YUDHIANSYAH KHARIES LMK RW 02 3171042305650001  
3 LMK RISNA RIHANA LMK RW 03 3171044110780001  
4 LMK DIANA DWI MARTHEE LMK RW 04 3171045103650006  
5 LMK DIDING SUPRIYADI, SE LMK RW 05 3171041309700005  
6 LMK ROSMALINA LMK RW 06 3171042604750002  
7 LMK BUDIMAN SAPRIYADI LMK RW 07 3171034309730003  
8 LMK HEPPY SOPHIA LMK RW 08 3171041308590001  
9 LMK MARYOTO LMK RW 09 3171042612780003  
10 LMK WIYONO LMK RW 10 3171042009670005