Harap Tunggu

Informasi

Pengelolaan Kawasan Sempadan Sungai


... Posted by admin : Jakarta, 2022-10-11

Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, dan lain lain tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011, sempadan sungai itu memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1. Sebagai Pelindung Sungai;
2. Sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.