Harap Tunggu

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 1 ayat 21 menjelaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Tujuan diadakannya Musrenbang adalah melibatkan peran serta masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan yang akan dilakukan. Musrenbang menjadi ruang publik yang berguna untuk menampung aspirasi serta keluhan masyarakat terkait pembangunan, mulai dari mengenali masalah, kebutuhan, tantangan eksternal, potensi yang ada, hingga penyelesaian masalah yang dihadapi.

Musrenbang juga menjadi forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan. Program ini diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan.

Pelaksanaan sidang Musrenbang Kecamatan Terintegrasi Musrenbang Kelurahan diinstruksikan melalui Instruksi Gubernur Nomor e-0003 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025. Diharapkan, melalui pengintegrasian Musrenbang Kecamatan dan Kelurahan, proses dan hasil pelaksanaan forum-forum ini menjadi lebih efektif serta menghasilkan keluaran yang selaras dengan program prioritas DKI Jakarta tahun 2025.

Data Musrenbang


Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang