PPID KECAMATAN TANAH ABANG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Berkomitmen untuk :
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan
informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai
secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib
disediakan dan diumumkan;
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi
masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas
pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun
dalam memberikan layanan informasi publik;
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap
melayani;
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan
informasi publik.