Harap Tunggu

Kerawanan


peta

112

adalah nomor tunggal kedaruratan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh berbagai sector kedaruratan dan terintegrasi terkait berbagai hal darurat di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Apapun darurat yang terjadi ingat hubungi 112


peta

119

adalah nomor darurat apabila Warga DKI Jakarta membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak dan/atau ambulan untuk ke Rumah Sakit. Saat ini mobil ambulan sudah tersebar hingga tingkat Kelurahan sehingga dapat memudahkan tenaga kesehatan mengakses siapapun yang membutuhkan kedaruratan Kesehatan

Darurat Kesehatan, ingat 119


peta


110

adalah nomor layanan Darurat apabila memerlukan bantuan Kepolisian

Contact Center 110 POLRI

ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan public, layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).


Wilayah Kecamatan tanah Abang didalamnya berbagai aktifitas warga masyarakat baik itu perekonomian, perdagangan, kepadatan penduduk, dan sebagainya. Hal ini dapat memicu berbagai kerawanan dan konflik social. Untuk itu perlu adanya antisipasi sejak dini melakukan upaya pencegahan yang berkesinambungan, komprehensif dan terintegrasi oleh masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama agar potensi kerawanan maupun konflik social berkurang.


Peta Kerawanan :

  1. Bencana (Banjir, Kebakaran)
    • Karet Tengsin : RW 2,3,4,5,6,7,9,11
    • Bendungan Hilir : RW 1,3,6,7
    • Kebon Kacang : RW 9
    • Kebon Melati : RW 12,14,15
    • Petamburan : RW 1,2,3,4,5,8,9
    • Gelora : RW 01
    • Kampung Bali : RW 1,2,3,4,5,6
  2. PK 5, PMKS dan Kriminalitas : Jl. KH. Mas Mansyur, Jl. Abdul Jalil, Jl. Karet Pasar Baru Timur V, Jl. Lontar Raya, Jl. Kebon Sayur, Jl. Jend Gatot Subroto (Depan JDC), Jl. Tentara Pelajar, Jl. Hanglekir
  3. Tawuran : Jl. KH. Mas Mansyur, Jl. Lontar, Jl. Kebon Pala, Depan Masjid Annur, Pintu Air Petamburan, Depan TPU Petamburan dan Palmerah Barat, Jl. Jatibaru
  4. Narkoba : Jl. Jatibaru, Jl. Kampung Bali, Karet Tengsin (RW. 5&7), Bendungan Hilir RW.7, kebon Kacang RW.9, Kebon Melati (RW.14 & 15, Mess Cendrawasih dan Jl. Baturaja), Petamburan III dan KS.Tubun Raya.


peta

Peta Rawan Banjir
Kelurahan Bendungan Hilir
RW 1,3,6,7

peta

Peta Rawan Banjir
Kelurahan Karet Tengsin
RW 2,3,4,5,6,7,9,11

peta

Peta Rawan Banjir
Kelurahan Petamburan
RW 1,2,3,4,5,8,9

Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Responsive image

Urus Perizinan Kini Dapat Melalui Jaki

Posted by Admin 2022-10-05
Responsive image

Pelayanan Administrasi (PM1)

Posted by Admin 2022-10-05
Responsive image

Perubahan Permohonan Perizinan

Posted by Admin 2022-10-05
Responsive image

AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor)

Posted by Admin 2022-10-05

Satuan Polisi Pamong Praja


Responsive image

Tetap Tertib Jaga Fasilitas Umum

Posted by Admin 2022-10-17
Responsive image

Selalu Ingat 5M

Posted by Admin 2022-10-17
Responsive image

Bijaklah sebagai pengguna jalan

Posted by Admin 2022-10-17
Responsive image

Apa sih tugas satpol PP?

Posted by Admin 2022-10-17

Perhubungan


Area dilarang Parkir

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Nomor 3 dilarang dilakukan parkir di :

  1. Tempat Penyebrangan Jalan Kaki atau tempat penyebrangan sepeda yang telah ditentukan
  2. Jalur Khusus Pejalan kaki
  3. Jalur khusus sepeda
  4. Tikungan
  5. Jembatan
  6. Terowongan
  7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
  8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
  9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
  10. Tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
  11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
  12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi

Area Parkir Umum Kecamatan Tanah Abang

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Pemerintah Daerah di wilayah Kecamatan Tanah Abang sebagai berikut :

  1. Jalan Kebon Kacang Raya (Depan Thamrin City sisi Utara)
  2. Jalan Penjernihan I No.29B Kel. Bendungan Hilir
  3. Jalan Gerbang Pemuda No. 1 Kel. Gelora
  4. Jalan Kampung Bali V Nomor 8 Kel. Kampung Bali
  5. Jalan Karet Pasar Baru Barat VII No.17 Kel. Karet Tengsin
  6. Jalan Lontar Raya No. 3 Kel. Kebon Melati
  7. Jalan Petamburan II no.58 Kel. Petamburan
  8. Jl. KH.Mas Mansyur No.30 Kel. Kebon Kacang
  9. TPU Petamburan Jl. Aip KS.Tubun No.1 Kel. Petamburan
  10. TPU Karet Bivak Jalan Penjernihan kel. Karet Tengsin
  11. TPU Karet Pasar Baru Barat Jl. KH Mas Mansyur Kel. Karet Tengsin
  12. Rusunami dan Rusunawa :
    • Bendungan Hilir I dan II
    • Jati Bunder I
    • Jl. KH. Mas Mansyur (Rusun Tanah Abang)
    • Jl. Kebon kacang XI (Rusun Kebon Kacang)
    • Jl. Penjernihan I (Rusun Bendhil 2)
    • Jl. Karet Pasar Baru Barat I (Rusun Karet Tengsin 2)

UPRD


Pemadam Kebakaran