Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 57 th 2022
lampiran XXXVII Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur dan mengoordinasikan pelaksanaan
tugas pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan.
Tugas Kecamatan
- Kecamatan
mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelanggaraan
pemerintahan umum, pelayanan publik dalam pemberdayaan masyarakat di
Wilayah Kecamatan.
Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut
- Penyelenggaraan
urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- Pengoodinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian
penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Penggordiasian
pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan
pembinaan dan koordinasi organisasi dan Lembaga kemasyarakatan di wilayah
Kecamatan;
- Penetapan
kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
- Pengelolaan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/asset Kecamatan;dan
- Pelaksanaan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan
pelimpahan fungsi:
- Pelaksanaan
penangan segera, pemeliharaan dan perawatan prasaranan dan sarana umum di
Wilayah Kelurahan;
- Fasilitasi
pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat
Kelurahan;
- Fasilitasi
pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah kelurahan;
- Fasilitasi
pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus
Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
- Fasilitasi
pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat;
- Fasilitasi
penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan
pemantauan jentik nyamuk;
- Fasilitasi
penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
serta Rukun Warga siaga; dan
- Fasilitasi
pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.