Maklumat PPID

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PPID Kecamatan Menteng

PPID Kecamatan Menteng menyatakan komitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  4. Memberikan jawaban permohonan informasi publik dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  5. Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;
  8. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik;
  10. Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.