Loading
TENTANG APLIKASI ALPUKAT
Betawi (ONLINE)
Website : https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Akses Langsung Pelayanan
DokUmen Kependudukan CepAt dan AkuraT, merupakan sebuah kanal pelayanan yang
memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga DKI Jakarta untuk
mengajukan pelayanan administrasi Kependudukannya. Melalui aplikasi ini
penduduk dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan
memonitor pelayanan yang diajukannya.
KONTAK
APLIKASI ALPUKAT Betawi
Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Jl.
Letjen S. Parman No. 7 Jakarta Barat
Provinsi
DKI Jakarta
Phone : (021) 5662400/5662296
Fax : (021) 5681116
Twitter : @dukcapiljakarta
Instagram : @dukcapiljakarta
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG APLIKASI JAKEVO
(ONLINE)
Website : https://jakevo.jakarta.go.id
Syarat dan Ketentuan
Penggunaan Aplikasi Jakevo (“Syarat dan Ketentuan Jakevo”) ini mengatur
syarat dan ketentuan untuk pengaksesan Aplikasi Jakevo dan/atau penggunaan
Layanan Jakevo oleh Anda (“Anda” atau “Pengguna”) termasuk setiap dan
semua Fitur yang ada di dalamnya yang dianggarkan, disediakan, dikembangkan
dan/atau dikelola oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi DKI Jakarta (“DPMPTSP” atau “Kami”).
Dengan mengakses dan/atau
menggunakan Aplikasi Jakevo pengguna dianggap telah membaca, memahami,
menyetujui, dan terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini.
Apabila pengguna tidak
menyetujui salah satu bagian dari Syarat dan Ketentuan ini, maka pengguna disarankan
untuk tidak menggunakan Aplikasi Jakevo.
A. Definisi
1. Aplikasi
Jekevo adalah platform layanan perizinan yang disediakan oleh Dinas Penanaman
Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
2. Akun
adalah sarana identifikasi yang berisi data pribadi atau data badan usaha yang
didaftarkan oleh Pengguna dalam aplikasi perizinan. Akun digunakan sebagai
dasar autentikasi untuk mengakses layanan, mengajukan permohonan perizinan/non
perizinan, melakukan pembayaran retribusi, serta menerima informasi resmi dari
DPMPTSP.
3. Pengguna
adalah setiap orang yang mengakses atau menggunakan aplikasi, baik individu
maupun badan hukum
4. Pengguna
Aktif adalah setiap orang yang mengakses atau menggunakan aplikasi, baik
individu maupun badan hukum yang telah melakukan registrasi.
5. Layanan
adalah seluruh fitur yang tersedia dalam aplikasi, termasuk pendaftaran izin,
informasi perizinan, konsultasi, dan layanan terkait lainnya.
B. Registrasi
dan Aktivasi Aplikasi
1. Untuk
menggunakan Aplikasi, Pengguna dapat mengakses melalui tautan resmi berikut : https://jakevo.jakarta.go.id
2. Pengguna
dapat menggunakan Aplikasi dengan 2 (dua) cara :
a. Melalui
menu Registrasi (login)
Pada
menu ini, Pengguna harus terlebih dahulu melakukan proses registrasi dengan
meng- input identitas kependudukan,nomor telepon, NPWP, email dan kata sandi
(password).
b. Melalui
menu Guest (non-login)
Pada
menu ini, Pengguna dapat langsung menggunakan Aplikasi tanpa perlu melakukan
registrasi terlebih dahulu. Pengguna tidak dapat melakukan permohonan
perizinan/non perizinan.
3. Pengguna
wajib memiliki identitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan cakap secara hukum untuk dapat membuat Akun pada
Aplikasi Jakevo. Pengguna yang masih di bawah umur atau berada di bawah
pengampuan tidak diperkenankan registrasi akun pada Aplikasi Jakevo tanpa
pendampingan serta persetujuan dari wali atau pengampu yang sah.Pengguna yang
belum atau tidak cakap secara hukum, seluruh tindakan yang dilakukan menjadi
tanggung jawab wali, pengampu, dan/atau perwakilan hukum yang sah.
C. Ketentuan
Umum Penggunaan Akun dan Aplikasi
1. Pengguna
wajib menggunakan aplikasi sesuai dengan tujuan pelayanan perizinan dan non
perizinan yang sah.
2. Pengguna
aktif bertanggung jawab sepenuhnya atas keamanan dan kerahasiaan Akun beserta
Data yang ada didalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada, nama Akun, email
dan kata sandi (password) Pengguna serta kode verifikasi yang dihasilkan dan
dikirimkan oleh sistem Jakevo kepada Pengguna.
3. Pengguna
aktif membebaskan DPMPTSP dari segala tanggung jawab, tuntutan, ganti kerugian,
pengeluaran, kerusakan, dan/atau gugatan apapun yang mungkin timbul atas
penyalahgunaan Akun dan/atau pemalsuan data dan dokumen yang diakibatkan oleh
Pengguna aktif.
4. Apabila
terdapat indikasi penyalahgunaan atas Akun dan/atau pemalsuan data dan dokumen,
Pengguna diharuskan untuk sesegera mungkin menghubungi kami guna meminta
bantuan (melalui surat resmi) untuk memeriksa, menangguhkan, atau menghentikan
penyalahgunaan akses terhadap Akun yang relevan dan layanan terkait.
5. Kami memiliki
hak untuk menangguhkan sebagian atau keseluruhan Layanan perizinan/non
perizinan, termasuk membekukan Akun dalam hal adanya suatu dugaan, potensi
dan/atau indikasi adanya pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Jakevo ini
dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
6. Kami,
selama diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, tidak
berkewajiban untuk memberitahukan alasan menangguhkan sebagian atau keseluruhan
Layanan Perizinan/Non Perizinan atau pembekuan Akun sebagaimana dimaksud di
atas.
7. Penggunaan
layanan konsultasi menggunakan livechat DPMPTSP, Pengguna harus terlebih dahulu
memasukkan data yang diperlukan seperti nama, alamat email, dan nomor telepon
milik Pengguna pada aplikasi livechat DPMPTSP. Anda tidak diperkenankan untuk
memasukkan data milik pihak lain pada aplikasi livechat. Pengguna bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul karena dimasukkannya nama,
alamat email, dan nomor telepon milik pihak lain dalam menggunakan Live Chat
DPMPTSP.
8. Data
dan dokumen terkait layanan pada aplikasi Jakevo akan disimpan oleh Kami sesuai
ketentuan retensi yang berlaku.
D. Layanan
Retribusi dan Pembayaran
1. Jenis
layanan perizinan tertentu dapat dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Informasi
tarif retribusi ditampilkan secara transparan dalam aplikasi Jakevo sesuai
dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Pembayaran
hanya dilakukan melalui kanal resmi yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta yang diinformasikan melalui Aplikasi Jakevo dan/atau cetakan Surat
Setoran Retribusi (SSRD) yang terintegrari dengan aplikasi Retribusi Online
Sistem.
E. Batasan
Tanggung Jawab
1. Kami
selalu berupaya untuk menjaga keamanan data pada Aplikasi Jakevo dan menjamin
aplikasi berfungsi dengan baik. Namun, Kami tidak dapat menjamin bahwa Aplikasi
Jakevo ini akan beroperasi secara terus-menerus atau selalu dapat diakses
dengan sempurna.
2. Kami
tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, gangguan teknis, atau kegagalan
sistem yang disebabkan faktor di luar kendali instansi (force majeure).
3. Kami
tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian pengguna dalam menjaga
keamanan akun dan/atau ketidakmampuan untuk menggunakan layanan pada aplikasi
Jakevo.
F. Perlindungan
Data
Kami akan selalu menjaga data pribadi Pengguna
dengan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Jakevo ini dan Peraturan
Perundang-undangan yang Berlaku.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai keamanan data pribadi Pengguna dapat diakses melalui
Kebijakan Privasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan
Ketentuan ini.
G. Perubahan
Ketentuan dan Syarat
Kami
berhak melakukan perubahan, penambahan, atau pengurangan layanan maupun Syarat
dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diberitahukan melalui halaman
ini. Dengan tetap mengakses dan menggunakan aplikasi Jakevo, maka Anda dianggap
menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.
H. Pengakuan
dan Persetujuan
1. Anda
dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran atas
setiap Data yang diberikan kepada Kami, serta wajib bertanggung jawab secara
perdata maupun pidana, apabila terdapat pernyataan yang tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya.
2. Anda
merupakan pihak yang cakap secara hukum (tidak cacat hukum; termasuk cukup
umur), tidak dalam kondisi dipaksa atau diancam (tidak cacat kehendak),
mempunyai kuasa dan kewenangan untuk sepakat, tunduk pada, mengikatkan diri
serta melaksanakan seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Jakevo ini.
3. Dalam
hal Anda memberikan data yang berkaitan dengan individu lain atau Perusahaan
(misalnya informasi pribadi anggota keluarga, pasangan, NPWP, Kontak atau data
yang dibutuhkan dalam layanan perizinan/non perizinan) saat mengakses dan
menggunakan Jakevo, maka Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa telah
memperoleh persetujuan dari individu dan/atau perusahaan tersebut dan dengan
ini menyetujui atas nama individu dan/atau perusahaan tersebut untuk,
pengumpulan, penggunaan, pengungkapan dan pengolahan informasi pribadi mereka
oleh Kami.
I. Kontak
Aplikasi JAKEVO
Dalam hal Pengguna mengalami
kendala atau memiliki pertanyaan, permintaan, dan/atau keluhan terkait Akun,
Aplikasi Jakevo dan/atau Layanan Jakevo, Pengguna dapat menghubungi Kami
melalui :
E-mail : pusdatinpmptsp@jakarta.go.id atau
melalui Telepon : (021)1500164
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PELAYANAN WARIS ( OFFLINE )
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Bendungan
Hilir