Loading
Tugas dan Fungsi PPID
PPID - Kota Administrasi Jakarta Pusat
Tanggung
Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat
(Sesuai dengan
Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)
Tanggung
Jawab
PPID pada
Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang
meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan
pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor
1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat
Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Tugas
Memberikan
layanan informasi kepada publik.
Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
Membantu PPID
Provinsi didalam melaksanakan tugasnya.
Melakukan
verifikasi bahan informasi publik.
Melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik.
Melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji
kosekuensi.
Membuat laporan
pelayanan informasi.
Melaksanakan tugas
lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Wewenang
Mengoordinasikan
pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan pejabat fungsional yang
menjadi cakupan kerjanya.
Menetapkan
suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian
tentang konsekuensi.
Menolak
permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang
dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan dengan disertai alasan serta
pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk
mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Membuat, memelihara atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Meminta dan memperoleh informasi dari unit komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.