Loading
Berikut adalah
prosedur tambahan dalam pelayanan informasi publik untuk melengkapi alur utama
agar lebih profesional, akuntabel, dan sesuai praktik terbaik :
1. Layanan
Informasi Berkala
Instansi wajib
menyediakan informasi tanpa diminta, seperti :
Profil instansi
Program dan
kegiatan
Laporan
keuangan
Kinerja layanan
Hal ini sesuai
prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
2. Layanan
Informasi Serta-Merta
Informasi yang
harus diumumkan segera jika berdampak pada masyarakat, misalnya :
Bencana
Gangguan
layanan publik
Situasi darurat
3. Layanan
Informasi Setiap Saat
Informasi yang
harus selalu tersedia :
Daftar
informasi publik
Keputusan dan
kebijakan
Rencana kerja
dan anggaran
Dikelola oleh
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
4. Standar
Operasional Prosedur (SOP) Internal
Meliputi:
Alur disposisi
permohonan
Pembagian tugas
antar bidang
Waktu
penyelesaian tiap tahap
Mekanisme koordinasi
antar unit
5. Pengelolaan
Arsip dan Dokumentasi
Penyimpanan
dokumen secara rapi (fisik & digital)
Klasifikasi
informasi (terbuka / dikecualikan)
Pemutakhiran
data secara berkala
6. Uji
Konsekuensi Informasi
Dilakukan jika
ada permintaan informasi yang berpotensi dikecualikan :
Menilai dampak
jika informasi dibuka
Menentukan
apakah informasi layak diberikan atau ditolak
7. Pelayanan
Disabilitas dan Inklusif
Penyediaan
akses bagi penyandang disabilitas
Informasi dalam
format mudah dipahami
Pelayanan ramah
kelompok rentan
8. Monitoring
dan Evaluasi
Evaluasi
kinerja pelayanan informasi secara berkala
Pengukuran
kepuasan masyarakat
Perbaikan
sistem layanan
9. Pengelolaan
Pengaduan
Menyediakan
kanal pengaduan (kotak saran, hotline, dll)
Menindaklanjuti
keluhan masyarakat
Dokumentasi
hasil tindak lanjut
10.
Digitalisasi Layanan Informasi
Website resmi /
portal informasi publik
Sistem
permohonan online
Publikasi
melalui media sosial
11. Pelaporan
dan Dokumentasi Layanan
Laporan jumlah
permohonan informasi
Waktu
penyelesaian
Jenis informasi
yang diminta
Dilaporkan secara berkala kepada pimpinan dan dapat menjadi bahan evaluasi.