Klasifikasi Informasi Publik DiKecualikan ( DIK )

Klasifikasi Informasi yang di Kecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diatur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kominfo Nomor 103 Tahun 2025; klik di sini :  SK Kepala Dinas Kominfo Nomor 103 Tahun 2025