Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir keberatan melalui website PPID Provinsi DKI Jakarta (https://ppid.jakarta.go.id).
Registrasi: Petugas Data & Informasi PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
Penyampaian ke Atasan: Petugas menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID.
Tanggapan: Atasan PPID menyampaikan tanggapan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak pengajuan diregistrasi.
Penyelesaian Sengketa: Jika pemohon puas, proses selesai. Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan diterima.