FORM PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik


📋 Alur Pengajuan Keberatan:

  1. Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir keberatan melalui website PPID Provinsi DKI Jakarta (https://ppid.jakarta.go.id).
  2. Registrasi: Petugas Data & Informasi PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. Penyampaian ke Atasan: Petugas menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID.
  4. Tanggapan: Atasan PPID menyampaikan tanggapan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak pengajuan diregistrasi.
  5. Penyelesaian Sengketa: Jika pemohon puas, proses selesai. Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan diterima.