Tugas Kelurahan Galur kepada masyarakat pada dasarnya merupakan bagian dari tugas pemerintahan kelurahan dalam memberikan pelayanan publik, menjaga ketertiban wilayah, serta memberdayakan masyarakat. Berikut beberapa tugas utama kelurahan kepada masyarakat:
1. Pelayanan Administrasi Kependudukan
Kelurahan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, seperti:
- Pengantar pembuatan KTP, KK, dan KIA
- Surat keterangan domisili
- Surat keterangan usaha
- Surat pengantar nikah
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
- Legalisasi dan pengesahan dokumen administrasi lainnya.
2. Pelayanan Pemerintahan
Kelurahan melaksanakan tugas pemerintahan di tingkat wilayah dengan:
- Menyampaikan kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
- Melaksanakan program pemerintah daerah.
- Membantu penyelesaian permasalahan warga di lingkungan.
3. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
- Kelurahan bersama unsur masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, seperti:
- Koordinasi dengan RT/RW, LMK, FKDM, dan tokoh masyarakat.
- Penanganan gangguan ketertiban seperti parkir liar, PKL liar, dan bangunan di atas saluran.
- Koordinasi dengan aparat terkait seperti Satpol PP dan Kepolisian.
4. Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan, antara lain:
- Pembinaan PKK, Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.
- Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam musyawarah pembangunan seperti Musrenbang.
5. Pelayanan Sosial
Kelurahan membantu masyarakat dalam bidang sosial, seperti:
- Pendataan warga kurang mampu.
- Penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.
- Penanganan masalah sosial di lingkungan masyarakat.
6. Koordinasi Pembangunan Wilayah
- Kelurahan mengoordinasikan usulan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah, seperti:
- Perbaikan jalan lingkungan
- Drainase dan saluran air
- Penataan lingkungan dan fasilitas umum.
Kelurahan Galur sebagai perangkat kecamatan mempunyai fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelurahan Galur mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, meliputi penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta pelaksanaan kebijakan yang menjadi kewenangan kelurahan.
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan tertentu, serta pelayanan umum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, melalui pembinaan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna, LMK, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
- Pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, melalui koordinasi dengan aparat keamanan, instansi terkait, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
- Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, serta pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di wilayah kelurahan.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan masyarakat, guna mendukung pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kelurahan.
- Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi pemerintah, dan lembaga kemasyarakatan, dalam rangka pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan masyarakat di wilayah Kelurahan Galur.