WAKTU DAN BIAYA LAYANAN INFORMASI

WAKTU DAN BIAYA LAYANAN INFORMASI

Pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Galur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Waktu Pelayanan
    Pelayanan informasi publik diberikan pada hari dan jam kerja, serta penyelesaian permohonan informasi mengacu pada standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Biaya Layanan
    Seluruh pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
    Kelurahan tidak membebankan biaya dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.
  3. Komitmen Anti Pungli
    Kelurahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
    Apabila terdapat oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kelurahan.