Loading
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lampiran XXXVII tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Bagan Struktur Organisasi Kota Administrasi Bab XV tentang Kecamatan poin C.9 tentang Kelurahan, Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi: