TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas Utama PPID
  • Penyimpanan & Pendokumentasian: Menyimpan dan mendokumentasikan semua informasi dan dokumen yang dikuasai oleh badan publik secara sistematis.
  • Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah kepada masyarakat.
  • Penyediaan Informasi: Menyediakan, membuat, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala agar dapat diakses oleh publik.
  • Uji Konsekuensi: Menentukan apakah suatu informasi publik dapat diakses oleh masyarakat atau harus dikecualikan (rahasia) berdasarkan undang-undang dengan melakukan uji konsekuensi. 
  • Penyelesaian Sengketa: Menangani kasus keberatan atau sengketa informasi jika terdapat penolakan permohonan informasi dari pemohon.
Fungsi PPID
  • Pengelola Informasi: Berfungsi mengelola sistem informasi dan dokumentasi agar data yang dihasilkan oleh lembaga negara/badan publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Penyampai Informasi: Menjadi pusat layanan bagi masyarakat atau pemohon informasi yang membutuhkan data resmi dari instansi pemerintah.
  • Pemelihara Dokumen: Menjamin keutuhan, keamanan, dan ketersediaan arsip agar dapat ditemukan dengan mudah dan cepat saat dibutuhkan