-
-
-
Loading
- Penyimpanan & Pendokumentasian: Menyimpan dan mendokumentasikan semua informasi dan dokumen yang dikuasai oleh badan publik secara sistematis.
- Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah kepada masyarakat.
- Penyediaan Informasi: Menyediakan, membuat, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala agar dapat diakses oleh publik.
- Uji Konsekuensi: Menentukan apakah suatu informasi publik dapat diakses oleh masyarakat atau harus dikecualikan (rahasia) berdasarkan undang-undang dengan melakukan uji konsekuensi.
- Penyelesaian Sengketa: Menangani kasus keberatan atau sengketa informasi jika terdapat penolakan permohonan informasi dari pemohon.
- Pengelola Informasi: Berfungsi mengelola sistem informasi dan dokumentasi agar data yang dihasilkan oleh lembaga negara/badan publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyampai Informasi: Menjadi pusat layanan bagi masyarakat atau pemohon informasi yang membutuhkan data resmi dari instansi pemerintah.
- Pemelihara Dokumen: Menjamin keutuhan, keamanan, dan ketersediaan arsip agar dapat ditemukan dengan mudah dan cepat saat dibutuhkan