Loading
Kelurahan Pegangsaan merupakan salah satu dari 5 Kelurahan di wilayah Kecamatan Menteng Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mempunyai Luas ± 98,25 Ha. Dan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1251 Tahun 1986 dan No. 1227 Tahun 1989 tentang penyempurnaan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1251/1986 Pemecahan, Penyatuan, Penetapan batas, perubahan nama Kelurahan yang kembar/sama dan penetapan Luas Wilayah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta, bahwa wilayah Kel. Pegangsaan dibagi menjadi 8 (delapan) Rukun Warga (RW) dan 104 Rukun Tetangga (RT)
Jakarta adalah kota yang maju, berkelanjutan, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan peradaban, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.