- Jumat, 31 Juli 2026
Loading
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenaran...
Daya Wanita PAM JAYA bersama TP PKK Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan toren air gratis dan sembako kepada warga RW 07 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Ment...
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melanjutkan kerja bakti pembersihan sampah dan puing menggunakan alat berat eskavator di Kali Ciliwung, Jala...
Kelurahan Pegangsaan merupakan salah satu dari 5 Kelurahan di wilayah Kecamatan Menteng Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mempunyai Luas ± 98,25 Ha. Dan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1251 Tahun 1986 dan No. 1227 Tahun 1989 tentang penyempurnaan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1251/1986 Pemecahan, Penyatuan, Penetapan batas, perubahan nama Kelurahan yang kembar/sama dan penetapan Luas Wilayah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta, bahwa wilayah Kel. Pegangsaan dibagi menjadi 8 (delapan) Rukun Warga (RW) dan 104 Rukun Tetangga (RT)
Adapun batas-batas Wilayah sebagai berikut :
Seluruh wilayah Kelurahan Pegangsaan merupakan tanah daratan yang penggunaannya berupa perumahan dan perkantoran, ketinggian tanah pada umumnya di Kota Jakarta dapat dikatakan hampir sama dengan permukaan laut, sehingga seringkali terjadi genangan air dibeberapa tempat pada musim hujan, walaupun sudah diadakan perbaikan sarana saluran air. Wilayah Kelurahan Pegangsaan sebagian besar ditempati oleh penduduk menengah kebawah, yang sebagian besar terdiri dari pedagang dan karyawan.