- Kamis, 16 April 2026
Loading
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melanjutkan kerja bakti pembersihan sampah dan puing menggunakan alat berat eskavator di Kali Ciliwung, Jala...
Petugas gabungan melaksanakan kerja bakti dengan melakukan pembersihan sampah, puing sebelum dilakukan pengerukan lumpur menggunakan alat berat, di Kali Ciliwun...
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin kembali menggelar silaturahmi malam hari dengan tokoh masyarakat Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng di Aula Mas...
Kelurahan Pegangsaan merupakan salah satu dari 5 Kelurahan di wilayah Kecamatan Menteng Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mempunyai Luas ± 98,25 Ha. Dan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1251 Tahun 1986 dan No. 1227 Tahun 1989 tentang penyempurnaan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1251/1986 Pemecahan, Penyatuan, Penetapan batas, perubahan nama Kelurahan yang kembar/sama dan penetapan Luas Wilayah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta, bahwa wilayah Kel. Pegangsaan dibagi menjadi 8 (delapan) Rukun Warga (RW) dan 104 Rukun Tetangga (RT)
Jakarta adalah kota yang maju, berkelanjutan, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan peradaban, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.