- Selasa, 14 April 2026
Loading
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat terus mengebut upaya pengentasan kemiskinan di empat kelurahan se-Kecamatan Johar Baru di antaranya Tanah Ti...
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersama BPJS Kesehatan menggelar Pertemuan Kegiatan Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN Segmen Peneri...
TP PKK Kota Administrasi Jakarta Pusat bekerja sama dengan Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307 A1 mengadakan pelatihan membuat makanan sehat dan bergizi, di...
Kelurahan Pegangsaan merupakan salah satu dari 5 Kelurahan di wilayah Kecamatan Menteng Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mempunyai Luas ± 98,25 Ha. Dan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1251 Tahun 1986 dan No. 1227 Tahun 1989 tentang penyempurnaan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1251/1986 Pemecahan, Penyatuan, Penetapan batas, perubahan nama Kelurahan yang kembar/sama dan penetapan Luas Wilayah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta, bahwa wilayah Kel. Pegangsaan dibagi menjadi 8 (delapan) Rukun Warga (RW) dan 104 Rukun Tetangga (RT)
Jakarta adalah kota yang maju, berkelanjutan, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan peradaban, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.