Landasan kerja Pemerintahan Kelurahan berpedoman pada Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI
dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kota Administrasi di Provinsi DKI
Jakarta.
Lurah memiliki tugas sebagaimana tercantum dalam pasal 66 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 yaitu:
Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
Melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
Memelihara ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
Mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikkan oleh Camat;
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
Pada Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi pasal 68 tercantum Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian
dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kelurahan melaksanakan fungsi :
pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;
fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan
fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).