Tugas dan Fungsi PPID

Tugas 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
  1.  memberikan layanan informasi kepada publik;
  2.  menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3.  membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; d. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4.  melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5.  menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon infromasi publik;
  6.  melakukan inventasisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  7.  membuat laporan pelayanan informasi; dan
  8.  melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Fungsi

Melakukan pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.