Loading
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
- memberikan layanan informasi kepada publik;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; d. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon infromasi publik;
- melakukan inventasisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- membuat laporan pelayanan informasi; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Melakukan pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.