• Alternate Text
  • Loading

Kelurahan Petamburan
Rabu, 13 Mei 2026
Kelurahan Petamburan
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Ruang Terbuka & Rekreasi
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    • Fasilitas Pendidikan
    • Fasilitas Kesehatan
    • Fasilitas Rumah Ibadah
    • Hotel
    • Bisnis dan Perbankan
    • Fasilitas Transportasi
    • TPU
    • Apartemen
    • Rumah Susun
  • Informasi Kelurahan
    • Agenda Kelurahan
    • LMK
    • Prestasi
    • Urusan
      • Pemerintahan
      • Ekbang
      • Kesra
    • Infografis
    • Inovasi & Prestasi
    • Mitra Kelurahan
      • FKDM
    • Potensi Kelurahan
  • PPID
    PPID

    Struktur PPID
    Tugas dan Fungsi
    PPID
    Dokumen Informasi Publik
    Waktu dan Biaya
    Layanan Informasi
    Layanan
    Form Permohonan Informasi
    Publik
    Form Pengajuan Keberatan
    Informasi Publik
    Informasi Berkala
    Maklumat PPID
    Informasi Setiap Saat
    Informasi Serta Merta
    Prosedur
    Maklumat PPID
    Tambahan Prosedur
    Prosedur Pelayanan Informasi
    Publik
    Prosedur Keberatan Informasi
    Publik
    Prosedur Permohonon Penyelesaian
    Sengketa Publik
    Prosedur Penanganan Sengketa
    Informasi
    SOP PPID
  • Kontak
  • :
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
Indonesia
  • ID
  • EN
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Ruang Terbuka & Rekreasi
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    • Fasilitas Pendidikan
    • Fasilitas Kesehatan
    • Fasilitas Rumah Ibadah
    • Hotel
    • Bisnis dan Perbankan
    • Fasilitas Transportasi
    • TPU
    • Apartemen
    • Rumah Susun
  • Informasi Kelurahan
  • Informasi Kelurahan
      • Agenda Kelurahan
      • LMK
      • Prestasi
  • Urusan
    • Pemerintahan
    • Ekbang
    • Kesra
  • Infografis
  • Inovasi & Prestasi
  • Mitra Kelurahan
    • FKDM
  • Potensi Kelurahan
  • PPID
    • Struktur PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Dokumen Informasi Publik
    • Waktu dan Biaya Layanan Informasi
    • Layanan
      • Form Permohonan Informasi Publik
      • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
      • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Prosedur
      • Maklumat PPID
      • Tambahan Prosedur
      • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
      • Prosedur Keberatan Informasi Publik
      • Prosedur Permohonon Penyelesaian Sengketa Publik
      • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
      • SOP PPID
  • Kontak

© 2026 - Provinsi Jakarta - Jakarta Pusat

Pelayanan Administrasi Umum di Kelurahan

Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan Pertama dan Kedua dapat diakses secara online melalui https://jakevo.jakarta.go.id/ dan pelayanan tatap muka. Berikut pelayanan yang bisa dilakukan di Kelurahan Petamburan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memproses pelayanan. Mohon untuk melengkapi persyaratan sebelum mengajukan pelayanan agar proses pelayanan berjalan dengan lancar.

Daftar Pelayanan Kelurahan

NOMOR

DAFTAR PELAYANAN

SYARAT

1

Pelayanan Permohonan Hak Atas Tanah

1.      Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli) yang menyebutkan lokasi tanah;

2.      Fotokopi KTP terbaru Pemohon atau KTP terbaru Kuasa jika dikuasakan;

3.      Fotokopi KK terbaru Pemohon;

4.      Fotokopi surat pemberitahuan tidak ada tunggakan PBB dari UP3D setempat;

5.      Fotokopi Surat Asal Usul Tanah (dokumen asli diperlihatkan;)

6.      Surat Pernyataan Ahli Waris (apabila pemohon telah meninggal dunia);

7.      Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diketahui RT/RW dan saksi, disertai fotokopi KTP 2 saksi;

8.      Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui oleh RT/RW;

9.      Berita Acara Peninjauan Lapangan

2

Pelayanan Pernyataan Ahli Waris

1.      Permohonan oleh Para Ahli Waris/Ahli Waris yang menerima kuasa dari Para Ahli Waris Lainnya dan/atau orang/badan diberi kuasa oleh para ahli waris;

2.      Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli);

3.      FOTOCOPY KTP Pewaris;

4.      FOTOCOPY KTP para Ahli Waris yang terbaru;

5.      FOTOCOPY KK para Ahli Waris;

6.      FOTOCOPY Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Surat Kenal Lahir para Ahli Waris / Surat Pernyataan bermaterai 10.000 (alternatif terakhir);

7.      FOTOCOPY Surat Nikah Pewaris (suami/istri)/Isbat atau pencatatan Sipil Pernikahan /Penetapan Pengadilan Negeri/ Surat Pernyataan bermaterai 10.000 (alternatif terakhir);

8.      FOTOCOPY Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan;

9.      Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp. 10000;

10.  FOTOCOPY Akta Cerai Pewaris (apabila bercerai);

11.  FOTOCOPY Surat Kematian Ahli Waris /Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kematian /Surat Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas /Uyankes dan /atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia;

12.  FOTOCOPY KTP 2 orang Saksi; a. Berumur diatas 21 Tahun atau sudah menikah; b. Surat pernyataan ybs tidak adanya hubungan keluarga

3

Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Peningkatan Hak Atas Tanah

1.      Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli);

2.      Surat kuasa bila dikuasakan dengan materai Rp 10.000;

3.      FOTOCOPY KTP penerima kuasa;

4.      FOTOCOPY KTP terbaru Pemohon;

5.      FOTOCOPY KK Pemohon

6.      FOTOCOPY Sertifikat HGB/AJB/dokumen lainnya dan menunjukan aslinya;

7.      FOTOCOPY surat pemberitahuan tidak ada tunggakan PBB yang berasal dari UP3D setempat;

8.      Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan 2 (dua) orang saksi;

9.      FOTOCOPY Surat Asal Usul Tanah (sertifikat HGB/AJB/dokumen lain yang menyebut riwayat penguasaan tanah) dengan memperlihatkan aslinya;

10.  Surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT dan RW;

11.  Surat Pernyataan Para Ahli Waris bila Pewaris meninggal.

4

Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

1.      Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan perempuan;

2.      Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;

3.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon dan calon;

4.      FOTOCOPY Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir Pemohon dan calon;

5.      Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000;

6.      FOTOCOPY KTP 2 orang Saksi;

7.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akte Cerai jika telah bercerai;

8.      FOTOCOPY Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat;

9.      Surat Kuasa beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan).

5

Pelayanan Perkawinan Kedua (Umum)

1.      Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/Izin poligami dari PA;

2.      Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;

3.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon dan calon;

4.      FOTOCOPY Akte Kelahiran / FOTOCOPY Surat Keterangan Lahir Pemohon dan calon;

5.      Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi dan bermaterai Rp 10.000;

6.      FOTOCOPY KTP 2 orang Saksi;

7.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akte Cerai jika telah bercerai;

8.      FOTOCOPY Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat;

9.      Surat Kuasa beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan).

6

Pelayanan Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian

1.      Surat izin kawin / dispensasi dari pengadilan Agama (islam) atau Pengadilan Negeri ( non islam);

2.      Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;

3.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon dan calon;

4.      Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000;

5.      FOTOCOPY KTP 2 orang Saksi;

6.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akte Cerai jika telah bercera;

7.      Surat Kuasa beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan).

7

Pelayanan Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian

1.      Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW;

2.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon;

3.      Surat keterangan dari kepolisian (jika ada);

4.      Surat Pernyataan yang menyatakan pasangan tidak diketahui keberadaannya;

5.      Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

8

Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

1.      FOTOCOPY KTP /SIM/ Passport/ KITAS/KITAP ;

2.      Pemohon membawa berkas lengkap (sesuai dengan jenis konsultasi yang akan dilakukan)

9

Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

1.      Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW;

2.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon;

3.      Berkas dan data pendukung yang lengkap;

4.      Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan);

5.      Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

10

Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak baru

1.      Surat Permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan;

2.      Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan;

3.      Pengantar RT dan RW yang ditandatangani oleh RT dan RW;

4.      Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari ybs disaksikan 2 orang saksi;

5.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon;;

6.      KTP para saksi;

7.      FOTOCOPY AJB/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama/HGB/SHM (asli diperlihatkan);

8.      Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB asli tetangga (jika ada)

9.      SFOTOCOPY IMB/IPB (jika ada).

11

Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB

1.      Surat Permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan;

2.      Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan;

3.      Pengantar RT dan RW yang ditandatangani oleh RT dan RW;

4.      Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari ybs disaksikan 2 orang saksi;

5.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon;;

6.      KTP para saksi;

7.      FOTOCOPY AJB/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama/HGB/SHM untuk masing – masing objek pecahan (asli diperlihatkan);

8.      PPT PBB P2 yang dimohonkan pemecahan (SPPT PBB P2 induk)

9.      SFOTOCOPY IMB/IPB (jika ada).

12

Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama

1.      Foto lokasi obyek

2.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon;

3.      Surat Pernyataan keabsahan dokumen bermaterai 10000;

4.      Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat oleh pemohon dengan dua orang saksi yang menyatakan bahwa alamat objek satu dan dikuatkan oleh pengurus RT dan RW;

5.      Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan;

6.      FOTOCOPY Dokumen yang terdapat perbedaan alamat;

7.      PBB tahun berjalan yang sudah dibayar.

13

Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama

1.      Pengantar RT - RW yang ditandatangani oleh RT dan RW;

2.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon;

3.      Surat Pernyataan keabsahan dokumen bermaterai 10000;

4.      Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat oleh pemohon dengan dua orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama;

5.      Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan;

6.      FOTOCOPY Dokumen yang terdapat perbedaan nama;

7.      FOTOCOPY PBB tahun berjalan yang sudah dibayar.

14

Pelayanan Surat Keterangan Mutasi Alamat

1.      Pengantar RT - RW yang ditandatangani oleh RT dan RW;

2.      FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon;

3.      Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat oleh pemohon dengan dua orang saksi yang menyatakan mutasi alamat;

4.      Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan.

15

Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

1.      FOTOCOPY KTP Pemohon;

2.      FOTOCOPY KK Pemohon;

3.      FOTOCOPY Produk layanan;

4.      Produk layanan aslinya;

5.      Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP);

6.      Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);

7.      Petugas menerima berkas. (PTSP)

8.      Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan);

9.      Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan. (Kelurahan);

10.  Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (PTSP)

16

Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

1.      Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP);

2.      Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan);

3.      Petugas memproses penandatanganan relaas.(Kelurahan);

4.      Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili. (PTSP)

 

  • Jl. Petamburan II No.58, RT.16/RW.3, Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10260

  • Copyright © 2026 Jakarta Pusat