Loading
Pelayanan Surat
Pengantar Perkawinan Pertama dan Kedua dapat diakses secara online
melalui https://jakevo.jakarta.go.id/ dan pelayanan tatap muka. Berikut pelayanan
yang bisa dilakukan di Kelurahan Petamburan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk
memproses pelayanan. Mohon untuk melengkapi persyaratan sebelum mengajukan
pelayanan agar proses pelayanan berjalan dengan lancar.
Daftar Pelayanan
Kelurahan
|
NOMOR |
DAFTAR PELAYANAN |
SYARAT |
|
1 |
Pelayanan Permohonan Hak Atas Tanah |
1.
Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli) yang
menyebutkan lokasi tanah; 2.
Fotokopi KTP terbaru Pemohon atau KTP terbaru Kuasa jika
dikuasakan; 3.
Fotokopi KK terbaru Pemohon; 4.
Fotokopi surat pemberitahuan tidak ada tunggakan PBB dari UP3D
setempat; 5.
Fotokopi Surat Asal Usul Tanah (dokumen asli diperlihatkan;) 6.
Surat Pernyataan Ahli Waris (apabila pemohon telah meninggal
dunia); 7.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diketahui RT/RW
dan saksi, disertai fotokopi KTP 2 saksi; 8.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui oleh RT/RW; 9.
Berita Acara Peninjauan Lapangan |
|
2 |
Pelayanan Pernyataan
Ahli Waris |
1.
Permohonan oleh Para Ahli Waris/Ahli Waris yang menerima kuasa
dari Para Ahli Waris Lainnya dan/atau orang/badan diberi kuasa oleh para ahli
waris; 2.
Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli); 3.
FOTOCOPY KTP Pewaris; 4.
FOTOCOPY KTP para Ahli Waris yang terbaru; 5.
FOTOCOPY KK para Ahli Waris; 6.
FOTOCOPY Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Surat Kenal
Lahir para Ahli Waris / Surat Pernyataan bermaterai 10.000 (alternatif
terakhir); 7.
FOTOCOPY Surat Nikah Pewaris (suami/istri)/Isbat atau pencatatan
Sipil Pernikahan /Penetapan Pengadilan Negeri/ Surat Pernyataan bermaterai
10.000 (alternatif terakhir); 8.
FOTOCOPY Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan
Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes
dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan; 9.
Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp. 10000; 10.
FOTOCOPY Akta Cerai Pewaris (apabila bercerai); 11.
FOTOCOPY Surat Kematian Ahli Waris /Akta Kematian /Surat
Keterangan Pelaporan Kematian /Surat Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas /Uyankes
dan /atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal
dunia; 12.
FOTOCOPY KTP 2 orang Saksi; a. Berumur diatas 21 Tahun atau
sudah menikah; b. Surat pernyataan ybs tidak adanya hubungan keluarga |
|
3 |
Pelayanan Pemberian
Surat Keterangan Peningkatan Hak Atas Tanah |
1.
Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli); 2.
Surat kuasa bila dikuasakan dengan materai Rp 10.000; 3.
FOTOCOPY KTP penerima kuasa; 4.
FOTOCOPY KTP terbaru Pemohon; 5.
FOTOCOPY KK Pemohon 6.
FOTOCOPY Sertifikat HGB/AJB/dokumen lainnya dan menunjukan
aslinya; 7.
FOTOCOPY surat pemberitahuan tidak ada tunggakan PBB yang
berasal dari UP3D setempat; 8.
Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan
disaksikan 2 (dua) orang saksi; 9.
FOTOCOPY Surat Asal Usul Tanah (sertifikat HGB/AJB/dokumen lain
yang menyebut riwayat penguasaan tanah) dengan memperlihatkan aslinya; 10.
Surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT dan RW; 11.
Surat Pernyataan Para Ahli Waris bila Pewaris meninggal. |
|
4 |
Pelayanan Perkawinan
Pertama (Umum) |
1.
Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan perempuan; 2.
Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW; 3.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon dan calon; 4.
FOTOCOPY Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir Pemohon dan
calon; 5.
Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon disaksikan 2
(dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon
bermaterai Rp 10.000; 6.
FOTOCOPY KTP 2 orang Saksi; 7.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Orang tua Pemohon (apabila masih
hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akte
Cerai jika telah bercerai; 8.
FOTOCOPY Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan
setempat; 9.
Surat Kuasa beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp
10.000 (apabila dikuasakan). |
|
5 |
Pelayanan Perkawinan
Kedua (Umum) |
1.
Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta
Kematian/ Surat Keterangan Kematian/Izin poligami dari PA; 2.
Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW; 3.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon dan calon; 4.
FOTOCOPY Akte Kelahiran / FOTOCOPY Surat Keterangan Lahir
Pemohon dan calon; 5.
Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari
Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi dan bermaterai Rp 10.000; 6.
FOTOCOPY KTP 2 orang Saksi; 7.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Orang tua Pemohon (apabila masih
hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akte
Cerai jika telah bercerai; 8.
FOTOCOPY Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan
setempat; 9.
Surat Kuasa beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp
10.000 (apabila dikuasakan). |
|
6 |
Pelayanan Surat
Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian |
1.
Surat izin kawin / dispensasi dari pengadilan Agama (islam) atau
Pengadilan Negeri ( non islam); 2.
Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW; 3.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon dan calon; 4.
Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon disaksikan 2
(dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon
bermaterai Rp 10.000; 5.
FOTOCOPY KTP 2 orang Saksi; 6.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Orang tua Pemohon (apabila masih
hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akte
Cerai jika telah bercera; 7.
Surat Kuasa beserta FOTOCOPY KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp
10.000 (apabila dikuasakan). |
|
7 |
Pelayanan Surat
Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian |
1.
Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW; 2.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon; 3.
Surat keterangan dari kepolisian (jika ada); 4.
Surat Pernyataan yang menyatakan pasangan tidak diketahui
keberadaannya; 5.
Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima
Kuasa (apabila dikuasakan). |
|
8 |
Pelayanan Pemberian
Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum |
1.
FOTOCOPY KTP /SIM/ Passport/ KITAS/KITAP ; 2.
Pemohon membawa berkas lengkap (sesuai dengan jenis konsultasi
yang akan dilakukan) |
|
9 |
Pelayanan Pemberian
Surat Keterangan Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum |
1.
Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW; 2.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon; 3.
Berkas dan data pendukung yang lengkap; 4.
Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan); 5.
Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima
Kuasa (apabila dikuasakan). |
|
10 |
Pelayanan Surat
Keterangan Pendaftaran Objek Pajak baru |
1.
Surat Permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan; 2.
Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima
Kuasa apabila dikuasakan; 3.
Pengantar RT dan RW yang ditandatangani oleh RT dan RW; 4.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari ybs disaksikan 2 orang
saksi; 5.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon;; 6.
KTP para saksi; 7.
FOTOCOPY AJB/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama/HGB/SHM
(asli diperlihatkan); 8.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB asli tetangga
(jika ada) 9.
SFOTOCOPY IMB/IPB (jika ada). |
|
11 |
Pelayanan Pemberian
Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB |
1.
Surat Permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan; 2.
Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima
Kuasa apabila dikuasakan; 3.
Pengantar RT dan RW yang ditandatangani oleh RT dan RW; 4.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari ybs disaksikan 2 orang
saksi; 5.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon;; 6.
KTP para saksi; 7.
FOTOCOPY AJB/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama/HGB/SHM
untuk masing – masing objek pecahan (asli diperlihatkan); 8.
PPT PBB P2 yang dimohonkan pemecahan (SPPT PBB P2 induk) 9.
SFOTOCOPY IMB/IPB (jika ada). |
|
12 |
Pelayanan Pemberian
Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama |
1.
Foto lokasi obyek 2.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon; 3.
Surat Pernyataan keabsahan dokumen bermaterai 10000; 4.
Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat oleh pemohon dengan dua
orang saksi yang menyatakan bahwa alamat objek satu dan dikuatkan oleh
pengurus RT dan RW; 5.
Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima
Kuasa apabila dikuasakan; 6.
FOTOCOPY Dokumen yang terdapat perbedaan alamat; 7.
PBB tahun berjalan yang sudah dibayar. |
|
13 |
Pelayanan Pemberian
Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama |
1.
Pengantar RT - RW yang ditandatangani oleh RT dan RW; 2.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon; 3.
Surat Pernyataan keabsahan dokumen bermaterai 10000; 4.
Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat oleh pemohon dengan dua
orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk
kepada orang yang sama; 5.
Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima
Kuasa apabila dikuasakan; 6.
FOTOCOPY Dokumen yang terdapat perbedaan nama; 7.
FOTOCOPY PBB tahun berjalan yang sudah dibayar. |
|
14 |
Pelayanan Surat
Keterangan Mutasi Alamat |
1.
Pengantar RT - RW yang ditandatangani oleh RT dan RW; 2.
FOTOCOPY KTP dan FOTOCOPY KK Pemohon; 3.
Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat oleh pemohon dengan dua
orang saksi yang menyatakan mutasi alamat; 4.
Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FOTOCOPY KTP Penerima
Kuasa apabila dikuasakan. |
|
15 |
Pelayanan
Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan |
1.
FOTOCOPY KTP Pemohon; 2.
FOTOCOPY KK Pemohon; 3.
FOTOCOPY Produk layanan; 4.
Produk layanan aslinya; 5.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP); 6.
Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP); 7.
Petugas menerima berkas. (PTSP) 8.
Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan); 9.
Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan.
(Kelurahan); 10.
Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (PTSP) |
|
16 |
Pelayanan
Penandatanganan Relaas Pengadilan |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP); 2.
Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan); 3.
Petugas memproses penandatanganan relaas.(Kelurahan); 4.
Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani
oleh Lurah atau yang mewakili. (PTSP) |