Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang PPID

      • Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan informasi publik dan Dokumentasi
        Tanggung Jawab
        PPID Utama
        PPID utama bertanggung jawab melaksanakan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, Penyediaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah provinsi DKI Jakarta
        PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah
        PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan Layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing- masing perangkat daerah (pd) dan unit kerja perangkat daerah (ukpd).
        Tugas
        PPID Utama
        Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
        Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
        Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
        Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
        Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
        Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
        Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
        Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran daftar informasi publik
        Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
        Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pengamanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
        Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi
        PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah
        Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
        Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama
        Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
        Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD
        Membantu PPID Utama melakukan verifikasi bahan informasi publik
        Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
        Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
        Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama
        PPID Pelaksana pada Unit Kerja Perangkat Daerah
        Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
        Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama
        Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
        Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD
        Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan informasi publik
        Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
        Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
        Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD