Loading
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Kelurahan, terdiri atas:
1. Sekretariat
Dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
2. Seksi Pemerintahan
Dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Dipimpin olej Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
4. Seksi Kesejahteraan Rakyat
Dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
Tugas Lurah
Tugas Sekretariat Kelurahan
Tugas Seksi Pemerintahan
Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangungan
Tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat
Fungsi Kelurahan :