Loading
Maklumat Pelayanan
1. Berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan
publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan
2. Sanggup memberikan pelayanan publik sesuai dengan
kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus;
3. Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai SK Lurah Nomor 121 Tahun 2026.