Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyerahkan keputusan pemberian pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2023.