Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penilaian kepada perwakilan RT dan RW dari masing-masing kecamatan pada gerakan Tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Perwakilan RT dan RW ini telah melewati proses seleksi di Tingkat Kecamatan sehingga menghasilkan delapan pasang RT RW yang memenuhi kriteria tertib Adminduk.