Wali Kota Serahkan SK Pensiun Kepada Kasudin Parekraf dan Kasudin Pora Jakarta Pusat
Wali Kota Serahkan SK Pensiun Kepada Kasudin Parekraf dan Kasudin Pora Jakarta Pusat
Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat telah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 November 2025.