Loading
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan, dan Pelayanan Publik (KKPP) akan melaksanakan kompetisi inovasi tingkat kota yang diikuti oleh para lurah serta camat pada 28 Oktober mendatang.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menjelaskan, kompetisi ini untuk memotivasi camat dan lurah dalam menciptakan dan mengembangkan inovasi di Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan.
“Ada enam komponen penilaian yaitu, Inovasi dan Solusi, Dampak dan Relevansi Pembangunan Daerah, Partisipasi dan Kolaborasi, Potensi Keberlanjutan dan Replikasi, Dokumentasi dan Komunikasi serta Nilai dan Refleksi Organisasi,” jelasnya, saat pelaksanakan rapat koordinasi wilayah (rakorwil) tingkat kota, di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (13/10/2026).
“Kriteria, inisiator kecamatan dan kelurahan, waktu implementasi 2025 – sekarang, dan berdampak nyata bagi warga masyarakat. Contohnya, bisa memanfaatkan teknologi penginputan data. Jadi sekiranya dari RT atau RW ada pembaharuan data penderita stunting, masuk ke aplikasi itu dan semua pihak yang terlibat atasi stunting mengetahui akan hal itu, secara cepat dapat dilakukan penanganan, begitulah kira-kira gambarannya,” imbuhnya.
Arifin berharap, para lurah dan camat yang bertugas di Jakarta Pusat dapat memiliki inovasi yang kelak menjadi kenang-kenangan positif. Bisa berupa aplikasi atau berbagai hal yang dapat meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak ada salahnya kita belajar dari wilayah lain, bukan cuma di ruang lingkup Jakarta atau Indonesia, bisa juga kita melihat inovasi dari pimpinan di tingkat internasional. Pastinya inovasi tersebut untuk memudahkan dalam kita bekerja. Tentunya tidak hanya melulu terkait teknologi atau aplikasi, bebas saja sesuai permasalahan wilayah masing-masing,” ucapnya.
Perlu diketahui, kompetisi ini atas Instruksi Wali Kota Nomor. e-0057 Tahun 2026 yang tahapannya akan dimulai pada 28 Oktober hingga 13 November untuk penyusunan proposal dan materi pendukung lainnya. Dilanjutkan untuk tahap penjurian yaitu 16-20 November.
Sementara untuk tim penilai berasal dari internal seketariat kota, perwakilan UKPD teknis, dan juga dari Subanppeda (Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).