Tugas Walikota Jakarta Pusat

  • Melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah Jakarta Pusat berdasarkan pelimpahan wewenang dari Gubernur DKI Jakarta.
  • Membantu pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat kota administrasi.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pelayanan dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di wilayah Jakarta Pusat.
Fungsi Walikota Jakarta Pusat

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan di wilayah Jakarta Pusat.
  • Pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang seperti kependudukan, ketertiban dan keamanan umum, perizinan, dan layanan sosial.
  • Pengawasan dan pembinaan kecamatan dan kelurahan di wilayah Jakarta Pusat.
  • Fasilitasi kegiatan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
  • Koordinasi pelaksanaan program/kegiatan lintas sektor dari Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan di wilayah Jakarta Pusat.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dari unit pemerintah provinsi di tingkat kota administrasi.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Pak JP Pak JP Pak JP
Chat Agent