Loading
Maklumat Informasi Publik
PPID - Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan
berkomitmen untuk :
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga
turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada
pelayanan publik;
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan
dengan murah dan sederhana;
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar
dan tidak menyesatkan;
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan;
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin
seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam
memberikan layanan informasi publik;
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.