Pemkot Jakpus Bakal Distribusikan 2.445 Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersama PT Transportasi Jakarta akan mendistribusikan 2.445 Kartu Layanan Gratis Transjakarta bagi 15 golongan pelanggan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pendistribusian ini ditandai dengan penyerahan Kartu Layanan Gratis dari Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, di Ruang Tamu Walikota, kantor walikota setempat, Senin (12/1).

"Kita harapkan bahwa kartu ini bisa memberikan satu layanan kepada warga masyarakat untuk dapat menikmati akses layanan TransJakarta secara gratis dan ini harus betul-betul digunakan oleh nama daripada pemilik kartu, jangan berpindah tangan," kata Arifin. 

Dilanjutkan Arifin, pendistribusian kartu nantinya akan dikoordinir oleh camat dan lurah yang secara langsung diberikan kepada penerima manfaat. 

"Nanti kita undang para lurah dan camat untuk mengkoordinasikan, pastikan kartu ini diberikan dengan tanda terima sebagai orang yang berhak memegang kartu. Jadi nanti melalui para lurah bersama RT dan RW setempat untuk distribusi kartunya," tuturnya. 

"Ini merupakan bentuk perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya memudahkan masyarakat mengakses transportasi publik," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis transportasi umum. Kendaraan umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massa Gratis. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, syarat utamanya harus ber-KTP DKI Jakarta atau Kepulauan Seribu.

Dari 15 golongan yang ditetapkan, 12 golongan di antaranya harus mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui klg.transjakarta.co.id. Sedangkan tiga golongan sisanya bisa mendafar ke Bank Jakarta.

Dokumen lain yang diperlukan selain KTP adalah surat keterangan aktif bekerja, foto kopi Kartu Pekerja Jakarta, slip gaji, dan foto terbaru. Bagi golongan tertentu yang belum memiliki Kartu Pekerja Jakarta, dapat mengajukannya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau ke Bank Jakarta.

Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tarif gratis:

* PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS

* Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta

* Siswa penerima KJP Plus

* Karyawan dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI

* Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

* Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

* Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek

* Anggota TNI/Polri

* Veteran Republik Indonesia

* Penyandang disabilitas

* Lansia usia di atas 60 tahun

* Pengurus rumah ibadah

* Pendidik PAUD

* Juru pemantau jentik (Jumantik)

* Tim Penggerak PKK.

Reporter: R Maulana Yusuf & Editor: Andreas Pamakayo
Pak JP Pak JP Pak JP
Chat Agent