Loading
Guna mencegah penumpukan berlebih di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang yang merujuk pada sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Untuk itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan pembinaan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Tanah yang mewajibkan warga untuk memilah sampah langsung dari rumah untuk mengurangi volume sampah dari hulu.
Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus mengatakan bahwa pada tahun 2027 nanti Jakarta tidak lagi mengirim sampah ke Bantargebang, maka perlu pengelolaan sampah baru di tiap wilayah.
"Kalau banyak yang buang sampah tapi tempat untuk penampungannya tidak ada nanti satu kota akan bingung mau dibuang kemana, makanya sebelum tahun 2027 kita harus membuat budaya baru yakni pengolahan sampah dan kesadaran tiap rumah tangga memilah sampah," tuturnya. saat sosialisasi pengelolaan dan pemilahan sampah di Aula Kantor Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Martua menegaskan bahwa jika program ini sudah berjalan maka dari Sudin LH akan berkomitmen bersama sama mengawasi pengolahan sampah tersebut dan juga mengambil yang sudah dipilah oleh warga.
"Jadi bapak ibu yang sampahnya sudah dipilah dari rumah tidak tercampur lagi hingga sampahnya sampai ke LPS (Lembaga Pengelola Sampah). Namun jika sampah warga tidak dipilah kita tidak mau mengambil, ini agak memaksa agar warga dapat terbiasa memilah," jelasnya.
Nanti, lanjut Martua, pihaknya akan meninjau lokasi pengelolaan dan pemilahan sampah di tiap lingkungan wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Minggu depan kami sudah turun ke lapangan, baik itu tim tingkat kota maupun tim kecamatan percepatan, karena ini sosialisasi terakhir dan sampah anorganik sekarang sudah tidak bisa dibuang ke Bantargebang tapi hanya residunya saja," tutupnya.