Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Kebon Kelapa

Placeholder

   Lurah Kebon Kelapa

    MUHAMMAD BELLIE OKTARIYAN




Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lampiran XXXVII tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Bagan Struktur Organisasi Kota Administrasi Bab XV tentang Kecamatan poin C.9 tentang Kelurahan, Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  4. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  5. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  6. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  8. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

 

 

Di bawah ini adalah Ketua dan Anggota LMK Kelurahan Kebon Kelapa masa bakti 2021  2024 :

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

KETERANGAN

1.

Anton Murzali

Anggota LMK

Jln. Batu Ceper VI

Perwakilan LMK RW 01

2.

Vicky Rachmansyah T.

Anggota LMK

Jln. Batu Tulis

Perwakilan LMK RW 02

3.

Arip

Ketua LMK

Jln. Batu Tulis

Perwakilan LMK RW 03

4.

H. Sumaji

Anggota LMK

Jln. Kingkit

Perwakilan LMK RW 04