Harap Tunggu
Berdasarkan Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik,
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
1. memberikan layanan informasi kepada publik;
2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi
pelayanan informasi kepada publik;
3. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
4.
melakukan verifikasi bahan informasi publik;
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses
oleh pemohon informasi publik;
7.
melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji
konsekuensi;
8.
membuat
laporan pelayanan informasi; dan
9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh
Atasan PPID.
Fungsi
Melakukan
Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mekanisme
Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan
secara tertulis dengan kelengkapan syarat:
1.
Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi
pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan
adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi.
3.
Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib
menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.
Formulir
Layanan Informasi Publik sebagai berikut:
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berupa KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga).
2. Petugas PPID Kelurahan Gelora akan memeriksa
kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi permohonan informasi
publik.
3. Jika berkas tidak lengkap maka Petugas PPID akan
menginformasikan kepada pemohon informasi untuk melengkapi berkas permohonan
informasi publik selambatnya 3 hari kerja.
4. Jika berkas lengkap maka Petugas PPID akan memberikan
Jawaban atas permohonan informasi publik. Jika informasi dan dokumentasi publik
belum dimiliki/dikuasai maka Petugas PPID akan menginformasikan perihal
perpanjangan waktu untuk jawaban selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Jika pemohon
puas atas Jawaban yang diterima, pemohon diarahkan untuk mengisi Survei
Kepuasan Layanan Informasi.
5. Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diterima,
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan
keberatan lainnya.
6. Pemohon informasi mengisi Survei Kepuasan Layanan
Informasi. Pelayanan selesai.
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
1.
Pemohon mengisi formulir keberatan pada link yang
diisediakan.
2.
Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan
persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi.
3. PPID Kelurahan Gelora akan menyampaikan pengajuan
keberatan informasi kepada Atasan PPID.
4. Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan
kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan
keberatan.
5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas
keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
6. Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan
atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari
Atasan PPID.
Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin – Jum’at : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
Istirahat
Senin – Kamis 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum’at 11.30 WIB s/d 13.00
Waktu yang
diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik :
1.
Waktu penyelesaian dilaksanakan
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai
dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan
Informasi Publik, Pasal 26, ayat 7). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta
berada dibawah penguasaannya atau tidak.
2.
Apabila Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan
Informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan
tertulis (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 10), PPID dapat memperpanjang
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3.
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan
informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara
langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.
Biaya Pelayanan Informasi Publik
Tidak ada data tersedia |
A. Daftar Informasi Publik Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat | |||
1 | - | Views |
Tidak ada data tersedia |
No | Tanggal | Informasi | PPID SKPD/UKPD | Judul | Tipe File | Ukuran |
---|