Harap Tunggu

Kelurahan Harapan Mulya

Profile Image

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 12 Tahun 2008 Kedudukan Pemerintah Kelurahan Harapan Mulia  dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia merupakan perangkat terdepan dalam rangka pelaksananan otonomi daerah.

 

Dengan demikian Kelurahan mempunyai kedudukan serta fungsi yang strategis dalam keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah dan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pelayananan dan pemberdayaan  masyarakat.

 

Kelurahan Harapan Mulia mempunyai luas 53,45 Ha terdiri dari 9 RW dan 120 RT dan dihuni oleh 9.218 KK dengan jumlah 28.987 jiwa dengan  batas-batasnya sebagai berikut :

 

-    Sebelah Utara                   : Berbatasan dengan Kel. Utan Panjang

-    Sebelah Timur                   : Berbatasan dengan Kel.Cempaka baru

-    Sebelah Barat                   : Berbatasan dengan Kali Sentiong

-    Sebelah Selatan                : Berbatasan dengan Jl.Letjen Suprapto.

 

Luas wilayah Kelurahan Harapan Mulia menurut status tanahnya tidak mengalami perubahan yaitu:

  1. Tanah Negara              :         33,20  Ha
  2. Tanah Milik/Adat           :         -     Ha
  3. Tanah Wakaf                :         -    Ha, untuk tempat ibadah

Kondisi Kelurahan Harapan Mulia merupakan wilayah kumuh dan berpenduduk padat, dimana penduduknya terdiri bebagai suku bangsa, agama dan tingkat pendidikan. Sebagian penduduk tidak mempunyai mata pencaharian yang tetap, dan sebagaian kecil menjadi tenaga Perkantoran, Dagang, Buruh, Pegawai Negeri dan Swasta.

Wilayah Kelurahan Harapan Mulia tidak ada komplek, perumahan, perkantoran/pertokoan dan industri. Untuk pengembangan wilayah merupakan hal yang sulit karena sempitnya lahan terutama untuk pembangunan. Pembinaan terhadap masyarakat dilaksanakan melalui pertemuan rutin dan Pengurus RW, RT dan PKK.

Kelurahan Harapan Mulia mempunyai luas 53,45 Ha terdiri dari 9 RW dan 120 RT dan dihuni oleh 9.218 KK dengan jumlah 28.987 jiwa dengan  batas-batasnya sebagai berikut :

 

-    Sebelah Utara                   : Berbatasan dengan Kel. Utan Panjang

-    Sebelah Timur                   : Berbatasan dengan Kel.Cempaka baru

-    Sebelah Barat                   : Berbatasan dengan Kali Sentiong

-    Sebelah Selatan                : Berbatasan dengan Jl.Letjen Suprapto.

 

Luas wilayah Kelurahan Harapan Mulia menurut status tanahnya tidak mengalami perubahan yaitu:

  1. Tanah Negara              :         33,20  Ha
  2. Tanah Milik/Adat           :         -     Ha
  3. Tanah Wakaf                :         -    Ha, untuk tempat ibadah

Kelurahan Harapan Mulia mempunyai luas 53,45 Ha terdiri dari 9 RW dan 120 RT dan dihuni oleh 9.218 KK dengan jumlah 28.987 jiwa dengan  batas-batasnya sebagai berikut :

 

-    Sebelah Utara                   : Berbatasan dengan Kel. Utan Panjang

-    Sebelah Timur                   : Berbatasan dengan Kel.Cempaka baru

-    Sebelah Barat                   : Berbatasan dengan Kali Sentiong

-    Sebelah Selatan                : Berbatasan dengan Jl.Letjen Suprapto.

 

Luas wilayah Kelurahan Harapan Mulia menurut status tanahnya tidak mengalami perubahan yaitu:

  1. Tanah Negara              :         33,20  Ha
  2. Tanah Milik/Adat           :         -     Ha
  3. Tanah Wakaf                :         -    Ha, untuk tempat ibadah

Piagam penghargaan penataan kawasan 2024